TAX
Bagaimana Kewajiban Pemeriksa dan Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan?
Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/2009 Pasal 29 Ayat (2)(3)(3a)
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/2009 Pasal 29 Ayat (2)(3)(3a)
Ayat (2) : “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”
Ayat (3) : “Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan.”
Ayat (3a) : “Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.”
Diskusi
Dalam sistem pemungutan pajak self assessment, WP diberikan kepercayaan untuk menentukan dan menghitung sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akan tetapi sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara dan penegakan hukum pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak melalui pemeriksaan. Proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan serta memerhatikan kewajiban pemeriksa serta Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan
Dalam sistem pemungutan pajak self assessment, WP diberikan kepercayaan untuk menentukan dan menghitung sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akan tetapi sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara dan penegakan hukum pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak melalui pemeriksaan. Proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan serta memerhatikan kewajiban pemeriksa serta Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan
Studi Kasus:
- Jika saya didatangi oleh pegawai DJP yang mengaku sebagai pemeriksa pajak, bagaimana cara saya memastikan kebenarannya?
Jawaban: Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
- Apa saja kewajiban Pemeriksa dalam menjalankan tugasnya?
Jawaban : Petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
- Apa saja kewajiban saya sebagai Wajib Pajak ketika diperiksa?
Jawaban: Anda wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan.
- Keterangan lain apakah yang mungkin diminta oleh petugas pemeriksa?
Jawaban : Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.
Keterangan tertulis misalnya:
a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;
c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau
d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup.
Keterangan lisan misalnya:
a. wawancara tentang proses pembukuan Wajib Pajak;
b. wawancara tentang proses produksi Wajib Pajak; atau
c. wawancara dengan manajemen tentang transaksi-transaksi yang bersifat khusus
- Berapa lama jangka waktu yang diberikan pemeriksa untuk saya memberikan keterangan atau dokumen yang dibutuhkan?
Jawaban : Maksimal 1 bulan sejak permintaan disampaikan
Kata kunci : Pemeriksaan, Kewajiban Pemeriksa, Kewajiban WP, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.