Bagaimana Penerbitan Surat Tagihan Pajak?

Dasar Hukum
Pasal 13 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1) : "Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak;
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, huruf c dan huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; atau;
f. dihapus;
g. dihapus; atau
h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal: 
  • diterbitkan keputusan;
  • diterima putusan; atau
  • ditemukan data atau informasi,
yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak."
Ayat (2) : “Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.”

Diskusi
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam beberapa kondisi tertentu. STP dapat digunakan untuk melakukan penagihan terhadap pajak kurang dibayar, sanksi administrasi, serta penagihan imbalan bunga yang tidak seharusnya diberikan kepada WP.

Studi Kasus:
  • Jika saya melakukan kesalahan hitung atau tulis dalam pengisian SPT, apakah akan diterbitkan STP?
Jawaban: Ya, jika kesalahan tulis atau hitung menyebabkan kekurangan pembayaran pajak.
  • Jika Pengusaha Kena Pajak terlambat membuat faktur, sanksi apakah yang akan dikenakan?
Jawaban : Akan diterbitkan STP, beserta sanksi dari penerbitan Surat Tagihan Pajak.
  • Apakah semua sanksi perpajakan dapat ditagih menggunakan STP?
Jawaban : Tidak. Hanya sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
  • Apakah imbalan bunga dapat ditagih kembali menggunakan STP?
Jawaban: Ya.  Jika terdapat imbalan bunga yang tidak seharusnya diberikan kepada WP maka akan ditagih menggunakan STP
  • Bagaimanakah kekuatan hukum STP dan apa akibatnya?
Jawaban:  Surat Tagihan Pajak disamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

Kata Kunci: Surat Tagihan Pajak, UU 11/2020, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan