TAX
Bagaimana Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Bunga pada Penerbitan SKPKB?
Dasar Hukum
Pasal 13 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 13 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (2) : “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Ayat (2a) : “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Ayat (2b) : “Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi”
Diskusi
Dalam hal jumlah pajak terutang lebih besar akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Penerbitan SKPKB tidak hanya diterbitkan ketika terdapat kekurangan pembayaran pajak, namun juga terdapat beberapa situasi yang dapat diterbitkan SKPKB. Penerbitan SKPKB memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administratif masing-masing tergantung jenis penyebab diterbitkannya SKPKB.
Studi Kasus
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah pajak yang terutang yang seharusnya adalah sebesar Rp250.000.000, padahal sebelumnya saya telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp150.000.000, kemudian diterbitkan SKPKB. Apakah saya akan dikenai sanksi?
Jawaban: Ya. Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Sanksi dikenakan maksimal 24 bulan, bagian bulan dihitung penuh.
- Jika saya diterbitkan NPWP secara jabatan kemudian terbit SKPKB, apakah saya akan dikenai sanksi?
Jawaban : Ya. Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Sanksi dikenakan maksimal 24 bulan, bagian bulan dihitung penuh.
- Dalam dua kasus di atas, berapa lamakah sanksi yang akan dikenakan?
Jawaban : Lamanya sanksi dikenakan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- Berapakah besarnya tarif bunga per bulan yang dimaksud di atas?
Jawaban: Besarnya tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah pajak yang terutang yang seharusnya adalah sebesar Rp250.000.000, padahal sebelumnya saya telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp150.000.000, kemudian diterbitkan SKPKB. Jika suku bunga acuan sebesar 3% dan pajak terutang 31 Maret 2021, diterbitkan SKPKB pada 7 September maka berapakah sanksi yang dikenakan?
Jawaban:
Jumlah Kurang Bayar : Rp100.000.000
Jumlah bulan sanksi : 6 bulan (September dihitung penuh 1 bulan)
Tarif bunga : (suku bunga acuan + 15%):12 = (3%+15%):12 = 1,5%
Sanksi : 1,5% x 100.000.000 x 6 bulan = 9.000.000
Jumlah sanksi yang dikenakan adalah sebesar Rp 9.000.000
Kata Kunci : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Sanksi, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan