Bagaimana Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan pada Penerbitan SKPKB?

Dasar Hukum
Pasal 13 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (3) : “Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar"
Ayat (3a) : “Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.”

Diskusi
Dalam hal jumlah pajak terutang lebih besar akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Penerbitan SKPKB tidak hanya diterbitkan ketika terdapat kekurangan pembayaran pajak, namun juga terdapat beberapa situasi yang dapat diterbitkan SKPKB. Penerbitan SKPKB memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administratif masing-masing tergantung jenis penyebab diterbitkannya SKPKB. Salah satu jenis sanksi administrasi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa kenaikan.

Studi Kasus:
  • Tetangga saya belum menyampaikan SPT PPh OP meskipun telah diberikan Surat Teguran, kemudian terbit SKPKB dengan jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp100.000.000. Sanksi apakah yang akan dikenakan?
Jawaban: Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
  • Berapakah jumlah yang harus dilunasi oleh tetangga saya?
Jawaban : 
Kurang bayar = Rp100.000.000
Sanksi administrasi kenaikan = 50% x 100.000.000 = 50.000.000
Jumlah yang harus dilunasi = Rp 150.000.000
  • Saya belum menyampaikan SPT PPh 21 karyawan saya meskipun telah diberikan Surat Teguran, kemudian terbit SKPKB dengan jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp100.000.000. Sanksi apakah dan berapa yang akan dikenakan?
Jawaban : Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari PPh yang tidak atau kurang disetor. Penghitungan :
Kurang setor = Rp100.000.000
Sanksi administrasi kenaikan = 100% x 100.000.000 = 100.000.000
Jumlah yang harus dilunasi = Rp 200.000.000
  • Jika terhadap perusahaan saya diterbitkan SKPKB PPN sebesar Rp200.000.000, apa dan berapakah sanksi yang akan dikenakan?
Jawaban: 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. Penghitungan :
Kurang bayar = Rp200.000.000
Sanksi administrasi kenaikan = 100% x 200.000.000 = 200.000.000
Jumlah yang harus dilunasi = Rp 400.000.000
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN, diterbitkan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan. Tarif bunga per bulan sebesar 1% dikenakan selama 6 bulan untuk kurang bayar sebesar Rp 750.000.000. Selain itu terdapat pula sanksi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kurang bayar Rp 50.000.000. Berapakah sanksi yang akan dikenakan?
Jawaban:
Sanksi Bunga
Jumlah Kurang Bayar : Rp750.000.000
Sanksi : 1% x 750.000.000 x 6 bulan = 45.000.000
Sanksi Kenaikan
Jumlah Kurang Bayar : Rp 50.000.000
Sanksi : 100% x 500.000.0000 = Rp 50.000.000

Jadi besaran sanksi yang harus dibayar adalah salah satu yang tertinggi yaitu sanksi kenaikan sebesar Rp50.0000.000

Kata Kunci: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Sanksi, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan