TAX
Lebih Mudah, Bea Cukai Sederhanakan Sistem Pendaftaran IMEI!
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER - 13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER - 13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean
Abstraksi
TAXSAM.CO - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru saja mengumumkan terdapat perubahan dalam skema pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat elektronik yang datang dari luar negeri.
Perubahan skema pendaftaran IMEI ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER - 13/BCD/2021. Perubahan ini merupakan bukti komitmen layanan DJBC kepada masyarakat. Selain itu, perubahan ini juga memudahkan petugas Bea Cukai agar lebih mudah memilah perangkat mana yang mendapatkan pembebasan bea masuk & pajak sebesar 500 USD.
Sekilas mengenai definisi dari IMEI, merupakan nomor identifikasi perangkat elektronik seperti handphone dan tablet. Seluruh perangkat elektronik yang dijual di Indonesia sudah memiliki IMEI ketika dibeli oleh konsumen. Namun, untuk perangkat elektronik yang dibeli oleh konsumen di luar negeri tidak memiliki IMEI. Sehingga perlu melakukan pendaftaran IMEI terlebih dahulu melalui bandara kedatangan maupun Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai terdekat.
Perangkat elektronik yang perlu didaftarkan IMEI adalah Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet atau biasa disingkat HKT.
Mengutip dari Instagram DJBC @beacukairi, IMEI dapat didaftarkan dengan mengisi Electronic Customs Declaration (ECD) yang dapat diakses melalui website ecd.beacukai.go.id. Setelah mengisi ECD, akan didapatkan QR Code yang akan discan oleh petugas Bea Cukai.
Petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian melalui sistem secara otomatis dan akan terlihat harga perangkat elektronik yang dibawa termasuk kualifikasi pembebasan 500 USD atau melebihi 500 USD.
Petugas Bea Cukai akan memasukkan nomor paspor dan kode ECD pihak yang mendaftar ke sistem. Kemudian secara otomatis, sistem akan memunculkan status “selesai” apabila perangkat elektronik yang didaftarkan mendapatkan pembebasan 500 USD. Selain itu, sistem dapat memunculkan status “penelitian lebih lanjut” apabila HKT yang didaftarkan bernilai lebih dari 500 USD.
Bea Cukai menekankan bahwa pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, biaya yang perlu dibayarkan adalah biaya pajak dan bea masuk dari nilai perangkat elektronik yang melebihi batas pembebasan pajak dan bea masuk 500 USD.
Kewajiban perpajakannya dapat dilakukan secara langsung di bandara maupun KPP Bea Cukai terdekat.
Contoh Kasus
Zahra membeli Iphone 14 Pro Max senilai 1.500 USD di Amerika ketika sedang liburan. Kemudian, Zahra kembali ke Indonesia dan ingin mendaftarkan IMEI handphonenya. Zahra mengisi ECD melalui website ecd.beacukai.go.id dan mendapatkan QR Code yang diberikan kepada petugas Bea Cukai. Setelah petugas Bea Cukai memasukkan nomor paspor dan kode ECD Zahra, didapatkan bahwa muncul status “penelitian lebih lanjut”.
Zahra membeli Iphone 14 Pro Max senilai 1.500 USD di Amerika ketika sedang liburan. Kemudian, Zahra kembali ke Indonesia dan ingin mendaftarkan IMEI handphonenya. Zahra mengisi ECD melalui website ecd.beacukai.go.id dan mendapatkan QR Code yang diberikan kepada petugas Bea Cukai. Setelah petugas Bea Cukai memasukkan nomor paspor dan kode ECD Zahra, didapatkan bahwa muncul status “penelitian lebih lanjut”.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai melakukan penelitian dan mengetahui bahwa nilai handphone Zahra melebihi batas pembebasan pajak dan bea masuk sebesar 500 USD. Oleh karena itu, Zahra diwajibkan membayar pajak dan bea masuk atas selisih nilai pembebasan 500 USD dengan harga handphonenya. Berikut adalah pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan oleh Zahra:
Harga Barang =1.500 USD
Pembebasan = 500 USD
Harga Barang Kena Pajak = 1.000 USD
Kurs Pajak = Rp15.000
Harga Barang Kena Pajak (Rupiah) = 1.000 USD x Rp15.000 = Rp15.000.000
Bea Masuk (10%) = Rp15.000.000 x 10% = Rp1.500.000
PPN (11%) = (Harga barang + Bea Masuk) x 11%
Pembebasan = 500 USD
Harga Barang Kena Pajak = 1.000 USD
Kurs Pajak = Rp15.000
Harga Barang Kena Pajak (Rupiah) = 1.000 USD x Rp15.000 = Rp15.000.000
Bea Masuk (10%) = Rp15.000.000 x 10% = Rp1.500.000
PPN (11%) = (Harga barang + Bea Masuk) x 11%
= (Rp15.000.000 + Rp1.500.000) x 11%
= Rp16.500.000 x 11 % = Rp1.815.000
PPh (10%) = (Harga barang + Bea Masuk) x 10%
= (Rp15.000.000 + Rp1.500.000) x 10%
= Rp16.500.000 x 10 % = Rp1.650.000
Total Pajak dan Bea Masuk : Rp4.965.000
Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?
Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co