TAX

Bagaimana Penghasilan Tidak Kena Pajak Dalam Pajak Penghasilan?

Taxsam.co Team | 18 NOV 2021
Dasar Hukum
Pasal 7 UU No. 7/1983 diubah terakhir dengan UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. Pasal 1 PMK No. 101/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
“Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a.
      Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri wajib pajak orang pribadi;
b.
      Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.
       Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d.
      Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.”

Diskusi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Pembebasan ini didasarkan pada batas tarif PTKP. Apabila penghasilan tahunan melebihi batas, maka wajib pajak harus membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Penetapan tarif PTKP tahun 2021 didasarkan pada PMK No. 101/2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan untuk cara perhitungan diatur secara rinci melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/2016.
PTKP dapat dikatakan sebagai dasar penghitungan PPh 21. Artinya jika penghasilan seorang Wajib Pajak tidak melebihi PTKP maka tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, apabila penghasilan Wajib Pajak melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Studi Kasus:
· Saya adalah karyawan di suatu perusahaan dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Berapa besaran PTKP yang saya terima?
Jawaban: Besaran PTKP untuk Wajib Pajak yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah sebesar RP 54.000.000,00.
· Saya merupakan karyawan di suatu perusahaan dengan status menikah dan belum memiliki anak. Berapa besaran PTKP yang saya terima?
Jawaban: Besaran PTKP adalah Rp 54.000.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi, Rp 4.500.000,00 untuk wajib pajak sudah menikah, dan Rp 54.000.000,00 untuk PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami. Sehingga PTKP yang diterima sebesar Rp 112.500.000,00.
· Saya adalah karyawan di suatu perusahaan dan telah menikah yang memiliki 2 (dua) anak. Berapa besaran PTKP yang saya terima?
Jawaban: PTKP adalah sebesar Rp 54.000.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi, Rp 4.500.000,00 untuk tambahan wajib pajak yang sudah menikah, Rp 54.000.000 untuk PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami, serta Rp 4.500.000,00 untuk setiap anak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sehingga Besaran PTKP tersebut adalah Rp 121.500.000,00.
· Ibu saya adalah seorang karyawan di suatu perusahaan dengan gaji sebesar Rp 4.500.000. Apakah Ibu saya harus membayar Pajak Penghasilan?
Jawaban: Tidak, karena untuk penghasilan hingga Rp 4.500.000,00/bulan dibebaskan dari pungutan PPh berdasarkan peraturan PTKP 2021.
· Saya adalah karyawan di suatu perusahaan dan telah menikah serta memiliki 2 (dua) anak kandung dan anak angkat. Berapa besaran PTKP?
Jawaban: Besaran PTKP adalah Rp 54.000.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi, Rp 4.500.000 untuk wajib pajak sudah menikah, Rp 54.000.000,00 tambahan untuk PTKP istri yang digabungkan penghasilannya dengan suami, serta Rp 4.500.000,00 untuk tambahan tanggungan wajib pajak yaitu 2 anak kandung dan anak angkat. Sehingga besaran PTKP adalah Rp 126.000.000,00.

Kata Kunci: Penghasilan Tidak Kena Pajak

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023