Bagaimana Perlakuan Hubungan Istimewa dalam Ketentuan Perpajakan?

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 3a, ayat 3b
Ayat (3a)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
Ayat (3b)
Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga. 


Diskusi
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) dan kewajaran serta ketidakwajaran harga.

Dalam ayat (3a), dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. Kesepakatan harga transfer (APA) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. 

Dalam ayat (3b), dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga. Ketentuan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mencegah penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham/penyertaan pada suatu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri melalui perusahaan luar negeri yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut (special purpose company).


Studi Kasus:
  • Apa yang dimaksud dengan APA?
Jawaban: APA adalah Advance Pricing Agreement, yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. 

  • Apa tujuan dari APA?
Jawaban: Tujuan dari APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional.

  • Apa saja yang dapat disetujui antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak?
Jawaban: Hal yang dapat disetujui seperti harga jual produk yang dihasilkan, jumlah royalti, dan lain-lain tergantung pada kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak (Mengacu pada Penjelasan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh).

  • PT CJR diketahui melakukan pembelian saham PT RJC melalui special purpose company yang dimiliki oleh PT CJR. Selain itu, diketahui juga bahwa PT CJR memiliki hubungan istimewa dengan special purpose company tersebut. Siapakah yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut?
Jawaban: PT CJR menjadi pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut karena diketahui bahwa PT CJR memiliki hubungan istimewa dengan special purpose company yang membeli saham PT RJC.

  • Melanjutkan pertanyaan sebelumnya, apabila ternyata PT CJR tidak memiliki hubungan istimewa dengan special purpose company tersebut, bagaimana implikasinya?
Jawaban: Maka special purpose company tersebut tetap dinyatakan sebagai pihak yang melakukan pembelian saham.