TAX

Bagaimana Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal di Luar Negeri dan atas Hubungan Istimewa?

Taxsam.co Team | 20 JUL 2022
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 2, ayat 3
Ayat (2)
Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.
Ayat (3)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.


Diskusi
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan mengenai hubungan istimewa.

Dalam ayat (2), dijelaskan bahwa Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen bagi WPDN yang menanamkan modalnya di luar negeri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak.

Dalam ayat (3), dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya. Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.


Studi Kasus:
  • PT Investindo Mandiri Jaya (WPDN) menanamkan modal kepada ABC Company Pte Ltd yang berbasis di Singapura dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Diketahui bahwa PT Investindo Mandiri Jaya memiliki saham sebesar 60% pada ABC Company Pte Ltd tersebut. Bagaimana perlakuan dividen yang akan diterima oleh PT Investindo Mandiri Jaya dalam aspek perpajakan?
Jawaban: Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen beserta dengan dasar perhitungannya.

  • Melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya, apa yang mendasari Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen beserta dengan dasar perhitungannya?
Jawaban: Karena PT Investindo Mandiri Jaya yang merupakan WPDN memiliki saham lebih dari 50% pada badan usaha luar negeri selain yang menjual sahamnya di bursa efek.

  • Melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya, apabila PT Investindo Mandiri Jaya hanya memiliki saham sebesar 49% pada ABC Company Pte Ltd, apakah menteri keuangan tetap berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen dan dasar perhitungannya?
Jawaban: Tidak, karena besarnya penyertaan modal WPDN paling rendah adalah sebesar 50% untuk dapat ditetapkan kemudian dividennya oleh Menteri Keuangan.

  • Siapa yang berhak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya?
Jawaban: Direktur Jenderal Pajak

  • Hal apa yang mendasari adanya peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh?
Jawaban: Hal yang mendasari adanya peraturan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023