Bagaimana Sanksi Jika Diterbitkan SKPKBT?

Dasar Hukum
Pasal 15 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (2) : “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.”
Ayat (3) : “Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”

Diskusi
Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terdapatnya perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan fiskus merupakan hal yang sering kali terjadi. Ketika WP melakukan pelaporan pajaknya dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Salah satu jenis SKP adalah SKPKBT. Dalam penerbitan SKPKBT terdapat sanksi administrasi yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak

Studi Kasus:
  • Atas pembayaran pajak saya yang sebelumnya diterbitkan SKPKB kemudian diterbitkan SKPKBT berdasarkan hasil pemeriksaan, apakah sanksi yang akan saya dapatkan?
Jawaban: Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%dari jumlah kekurangan pajak.
  • Saya memberikan keterangan tertulis kepada DJP terkait dengan kesalahan saya yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus saya bayar menjadi lebih besar dan DJP belum melakukan pemeriksaan. Apakah atas SKPKBT saya akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan 100%?
Jawaban : Tidak. Anda tidak akan dikenai sanksi administrasi kenaikan 100%
  • Jika saya ingin memberikan keterangan tertulis kepada DJP terkait dengan kesalahan saya yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus saya bayar menjadi lebih besar namun DJP sudah melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. Apakah saya juga tidak akan dikenai sanksi administrasi kenaikan 100%?
Jawaban : Tidak. Anda tetap dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan 100% karena sudah dilakukan pemeriksaan.
  • Jika setelah terbit SKPKB, ternyata dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan semula tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00, kemudian saat pemeriksaan ditemukan biaya tersebut terdiri atas Rp5.000.000.00 biaya iklan di media massa dan Rp5.000.000.00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Data tersebut mengakibatkan jumlah pajak yang semula berdasarkan SKPKB adalah Rp25.000.000 menjadi Rp.26.250.000. Apakah konsekuensi dari hal tersebut?
Jawaban: Akan diterbitkan SKPKBT dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp1.250.000, dan dikenai sanksi administrasi kenaikan sebesar 100%
  • Berapakah jumlah yang harus dilunasi?
Jawaban:
Jumlah kekurangan pajak = Rp 1.250.000
Jumlah sanksi = 100% X 1.250.000 = Rp 1.250.000
Jumlah yang harus dilunasi = jumlah kekurangan pajak + jumlah sanksi
= Rp1.250.000 + Rp1.250.000
= Rp2.500.000
Jadi jumlah yang masih harus dilunasi dalam kasus di atas adalah sebesar Rp2.500.000

Kata Kunci: Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, SKPKBT, Kurang Bayar, Sanksi Administrasi, Kenaikan, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.