Bagaimanakah Ketentuan mengenai Laporan Keuangan saat Penyampaian SPT?

Dasar Hukum
Pasal 4 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (4): “Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.”
Ayat (4a): “Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.”
Ayat (4b): “Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.”

Diskusi
Dalam penyampaian SPT salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar dianggap lengkap dan disampaikan adalah dilampirkannya dokumen yang diperlukan. Salah satu dokumen lampiran yang diminta dalam UU KUP adalah Laporan Keuangan.. Salah satu konsekuensi tidak dilampirkannya Laporan keuangan dalam penyampaian SPT adalah dianggap tidak disampaikannya SPT yang berakibat pada sanksi administrasi, sehingga Wajib Pajak perlu memahami terkait dengan Laporan Keuangan pada saat penyampaian SPT

Studi Kasus:
  • Saya merupakan seorang pengusaha kecil yang memiliki kedai kopi dengan omzet kurang dari 4,8M per tahun, dan hanya menjalankan pencatatan sederhana bagi bisnis saya. Apakah saya harus tetap melampirkan Laporan Keuangan saat melaporkan SPT?
Jawaban: Tidak. Laporan Keuangan hanya perlu dilampirkan saat penyampaian SPT oleh Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan (Pasal 4 Ayat (4) UU KUP)
  • Saya merupakan seorang pengusaha yang menyelenggarakan pembukuan. Laporan Keuangan apa saja yang wajib saya lampirkan pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)?
Jawaban: Laporan Keuangan yang wajib dilampirkan saat penyampaian SPT adalah laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi (Pasal 4 Ayat (4) UU KUP)
  • Saya adalah seorang calon pewaris perusahaan keluarga saya. Perusahaan keluarga saya memiliki beberapa anak perusahaan. Pada saat saya menyampaikan SPT perusahaan induk, laporan keuangan yang manakah yang perlu saya lampirkan?
Jawaban: Dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (4a), masing-masing Wajib Pajak wajib melampirkan laporan keuangannya sendiri-sendiri. Hal ini bererti, selain menyampaikan laporan keuangan konsolidasi perusahaan dengan anak perusahaan, perusahaan induk wajib melampirkan laporan keuangan perusahaan induk yang tidak dikonsolidasi.
  • Jika saya harus menyampaikan SPT anak perusahaan keluarga saya, apakah cukup melampirkan laporan keuangan konsolidasi saja?
Jawaban: Tidak. Perusahaan anak harus tetap melampirkan laporan keuangannya masing-masing yang tidak dikonsolidasi sesuai dengan Pasal 4 Ayat (4a) UU KUP.
  • Laporan keuangan perusahaan saya diaudit oleh akuntan publik, apakah saya tetap harus melampirkannya pada saat penyampaian SPT?
Jawaban : Ya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (4b), laporan keuangan yang diaudit akuntan publik tetap harus dilampirkan saat penyampaian SPT agar SPT tidak dianggap tidak lengkap dan tidak disampaikan.

Kata kunci : Laporan Keuangan, Surat Pemberitahuan, UU 28/2007, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.