TAX
Bagaimanakah Ketentuan Penandatanganan SPT?
Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 28/2007 Pasal 3 Ayat (1b) dan (7)
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 28/2007 Pasal 3 Ayat (1b) dan (7)
Ayat (1b) “Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”
Diskusi
Penyampaian SPT selain kebenaran secara substansi dalam pengisiannya harus benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Tanda tangan merupakan salah satu syarat sbeuah SPT dianggap disampaikan sehingga perlu dicermati mengenai ketentuan yang mengatur tentang penandatanganan Surat Pemberitahuan agar tidak menimbulkan permasalahan dalam penyampaian SPT
Studi Kasus:
- Jenis tandatangan apa saja yang diperbolehkan dalam SPT?
Jawaban: Terdapat 3 cara penandatanganan yang diperbolehkan yaitu tanda tangan secara biasa, tanda tangan menggunakan stempel, atau tanda tangan elektronik/digital.
- Bagaimana kekuatan hukum masing-masing tanda tangan tersebut?
Jawaban: Masing-masing tanda tangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama
- Bagaimana ketentuan pelaksanaan penggunaan masing-maisng tanda tangan?
Jawaban: Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Apakah boleh jika SPT saya ditandatangani oleh orang lain?
Jawaban: Boleh. Menggunakan surat kuasa khusus.
- Apa akibat jika SPT yang telah disampaikan namun tidak ditandatangani?
Jawaban : SPT dianggap tidak disampaikan
kata kunci : Tanda Tangan, Surat Pemberitahuan, UU 28/2007, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.