TAX

Sri Mulyani Akhiri Spekulasi Bea Meterai Transaksi Saham

Wellcode.IO team | 22 DEC 2020
Kementerian Keuangan memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pemberlakuan bea materai Rp10.000 untuk laporan transaksi atau trade confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga tanpa adanya batasan nilai.

Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penyusunan peraturan atas bea meterai ini. 

Peraturan yang disusun termasuk skema pengenaan bea materai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

"Saya harap ini akan mengakhiri spekulasi pertanyaan akhir-akhir ini, saya minta Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan otoritas moneter dan OJK di dalam mengkomunikasikan kebijakan yang akan dilakukan dan dalam merumuskan kebijakan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani memaparkan sesuai dengan Undang-undang No. 10/2020 tentang bea materai, terkait pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik, maka dokumen TC dipastikan akan dikenakan bea meterai Rp10.000.

Pengenaan tersebut bukan per transaksi saham, melainkan dalam satu hari. Selain itu, pengenaan bea materai juga tidak berlaku untuk seluruh dokumen TC. 

Pemerintah juga akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen TC tersebut. TC sendiri merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik atau harian atas keseluruhan transaksi di dalam rentang waktu tersebut.

"Bea meterai ini adalah pajak atas dokumen atau keperdataan, bea materai bukan pajak untuk transaksi, karena [isu] yang muncul hari ini seolah-olah transaksi saham akan dikenakan bea meterai, padahal bukan pajak untuk transaksi, tapi pajak atas dokumennya," katanya.

Sri Mulyani mengatakan pemberlakukan bea meterai ini agar tercipta kesetaraan. Kesetaraan ini terkait pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik maupun dokumen konvensional.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan infrastruktur meterai elektornik. Hal ini meliputi bentuk meterai, cara pendistribusian, hingga cara penjualannya.

Dia juga menyampaikan pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan berlaku pada 1 Januari 2020.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023