TAX

Berapa Lama Jangka Waktu Penghapusan NPWP?

Taxsam.co Team | 26 OCT 2021
Dasar Hukum
Pasal 2 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (7): “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Diskusi

Ada kalanya dalam kondisi-kondisi tertentu seseorang atau suatu perusahaan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Untuk itu, Direktorat jenderal pajak menyediakan mekanisme penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Penghapusan ini dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh wajib pajak atau pihak lain yang diberikan kewenangan. Setelah permohonan diajukan, wajib pajak menunggu hingga keputusan keluar. Jangka waktu yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dalam mengambil keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah selama 6 bulan jika pemohon adalah wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan jika pemohon adalah wajib pajak badan.

Studi Kasus:
  • Ayah saya sudah meninggal dan warisannya sudah terbagi pada ahli warisnya. Saya sebagai salah satu ahli waris sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, berapa lama saya harus menunggu sampai keputusannya keluar?
Jawaban: untuk Wajib Pajak orang pribadi, DJP dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan harus sudah mengeluarkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP. 
  • Bulan depan saya akan berangkat untuk studi di luar negeri dan akan tinggal di sana untuk waktu yang lama, bahkan mungkin juga akan berpindah kewarganegaraan, untuk itu saya sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, apakah akan sempat selesai sebelum saya berangkat?
Jawaban: jangka waktu yang dimiliki oleh DJP untuk mengeluarkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP adalah selambat-lambatnya 6 bulan, sehingga masih ada kemungkinan bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 bulan (sebelum keberangkatan).
  • Sebelum menikah, saya sudah berpenghasilan sendiri dan memiliki NPWP, sekarang setelah saya menikah saya ingin urusan perpajakan saya digabungkan saja dengan suami. Saya sudah menyerahkan permohonan penghapusan NPWP. Kira-kira berapa lama saya harus menunggu sampai keputusannya keluar? 
Jawaban: untuk Wajib Pajak orang pribadi, DJP dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan harus sudah mengeluarkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
  • Karena utang yang menumpuk, perusahaan saya bangkrut dan akhirnya berhenti beroperasi dan saya sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, berapa lama saya harus menunggu sampai keputusannya keluar?
Jawaban: untuk Wajib Pajak badan, DJP dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 bulan harus sudah mengeluarkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
  • Saya melihat peluang yang lebih baik dan memutuskan memindahkan basis usaha saya ke luar negeri, bahkan akan berpindah kewarganegaraan, sebagai persiapan saya sudah  mengajukan permohonan penghapusan NPWP, berapa lama saya harus menunggu sampai keputusannya keluar?
Jawaban: untuk Wajib Pajak badan, DJP dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 bulan harus sudah mengeluarkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Kata kunci : penghapusan, Nomor Pokok Wajib Pajak, jangka waktu NPWP, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023