Beri Layanan Pemadanan NPWP, DJP percepat transisi NPWP-NIK untuk Wajib Pajak?!

Dasar Hukum
Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2023 Tentang Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak

Abstraksi
TAXSAM.CO -  Dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, DJP kembali melakukan pengawalan terhadap proses transisi NPWP-NIK dengan memberikan layanan pemadanan NPWP kepada wajib pajak.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2023, DJP menyampaikan bahwa Penyelenggara pelayanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya (pihak tertentu) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP.

Untuk mendukung hal tersebut, DJP memberikan layanan berupa pemadanan yang di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. NPWP dengan Format 15 digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk,
  2. NPWP dengan Format 15 digit dengan NPWP dengan format 16 digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan/atau
  3. NPWP Cabang dengan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).

Layanan pemadanan diberikan secara elektronik dan langsung. Untuk layanan elektronik dapat diberikan melalui : 
  1. Portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit : 
  2. 50 orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21,
  3. 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir, atau
  4. 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.
  5. Web service, bagi pihak tertentu dengan kriteria :
  6. Memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
  7. Memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi Direktorat Jenderal Pajak pada https://portalnpwp.pajak.go.id/.
  8. Akun pajak.go.id pada laman resmi DJP, bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan diatas atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual.

Untuk layanan langsung diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. Pihak tertentu memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan, dan
  2. Pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadaman secara langsung yang disampaikan oleh DJP.

Selain diberikan secara elektronik dan langsung, layanan pemadanan juga dapat dilakukan melalui PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Fariz Alghufri, Tax Researcher Taxsam.co