Begini Cara Hitung Pajak Restoran

Sebagai pemilik bisnis di bidang kuliner, kamu harus tahu apa manfaat membayar pajak, berapa besaran pajak yang harus dibayar dari konsumen, hingga kapan sebaiknya menetapkan pajak restoran.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pajak merupakan kontribusi wajib terutang yang perlu dibayarkan oleh orang pribadi atau badan usaha kepada negara yang mana sifatnya memaksa.

Melalui artikel di bawah ini, kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pajak restoran yang berguna untuk pemahaman kamu sebagai pemilik bisnis di bidang kuliner. Yuk! mari kita simak bersama-sama.

Apa itu pajak restoran?


DPP Pajak Restoran.jpg 20.6 KB


Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (22) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) menetapkan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pengunjung atau pembeli. Maksimal besaran pajak restoran yang ditetapkan ialah sebesar 10%.

Perbedaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Perlu diketahui, tarif pajak restoran bukan merupakan kategori PPN. Sebab, PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sementara pajak restoran langsung dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Banyak orang yang mengenalnya dengan sebutan Pajak Bangunan 1 (PB1).

Objek pajak restoran, sesuai Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD


Menghitung pajak restoran.jpg 72.4 KB


Ialah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan (dine in) atau dibawa pulang (take away).

Subjek pajak restoran, susuai Pasal 38 ayat (1) UU PDRD


Ialah subjek yang dikenakan atau dipungut PB1, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.

Jadi, PB1 ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya.

Pembeli makanan/minuman membayarkan PB1 bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Pajak Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)


Berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah, pengenaan pajak restoran berdasar:

  • Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran;
  • Jumlah pembayaran yang dimaksud termasuk jumlah pembayaran setelah potongan harga dan jumlah pembelian dengan menggunakan voucer makanan atau minuman;
  • Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran merupakan harga jual makanan atau minuman dalam voucer atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.

Masa pajak


Melansir laman klikpajak.id, terkait masa pajak yang harus diketahui pemilik bisnis kuliner, dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan PB1 yang terutang dilakukan dalam janga waktu satu bulan.

  • Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim.
  • Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Saat Terutang


  • Pajak restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha atas pelayanan di restoran.
  • Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

Cara penghitungan pajak restoran


Cara menghitung pajak restoran.jpg 38 KB


Untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, begini rumus perhitungannya. 

Pajak Restoran = Tarif Pajak x DPP

Begini contoh ilustrasinya:

Yanti adalah pembeli makanan dan minuman di Janji Jiwa Coast wilayah Sudirman, Jakarta Pusat, dengan total pembayaran senilai Rp 200.000 (belum termasuk pajak pelayanan 5%). 

Kemudian Janji Jiwa Coast sudah bekerja sama dengan sistem keuangan digital seperti ShopeePay yang bisa memberikan diskon 20% dari harga normal. 

Mengingat Janji Jiwa Coast berlokasi di Jakarta, harus mengiktui tarif pajak sesuai Pemerintah Daerah Jakarta sebesar 10%.

Di samping itu, DPP dihitung dari harga makanan sebelum diskon yang dijumlahkan dengan penambahan biaya jika ada.

A. Makan dan minuman = Rp200.000

B. Diskon 20% = Rp40.000

Sub total:

C. Pajak pelayanan (5% x poin A) = Rp10.000

D. Pembayaran sebelum pajak = Rp170.000

E. DPP yang digunakan (poin A + poin C) = Rp210.000

F. Pajak restoran 10% x DPP = Rp21.000

Total pembayaran poin (D + poin F) = Rp191.000.

Sehingga, Yanti hanya membayarkan Rp191.000, yang hasilnya dihitung setelah mendapatkan diskon 20%.