Pejabat Pajak Juga Wajib Lapor Harta! Melalui E-LHKPN

Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan 

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.1/2021 tentang Daftar Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kemenkeu Yang Wajib Menyampaikan LHKPN


Abstraksi
TAXSAM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui unggahannya pada Minggu (26/2/2023), memberitahu bahwa selama 5 tahun terakhir, seluruh pegawai Kemenkeu telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya di tahun 2021, satu orang pegawai DJP tidak melengkapi dokumen Surat Kuasa. 

Pada tahun ini sampai dengan per tanggal 23 Februari 2023 pegawai Kemenkeu yang sudah melaporkan LHKPN baru mencapai 56,87%. 

Kriteria pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN diatur dalam KMK 83/2021. Pejabat yang harus melaporkan LHKPN sangat banyak, mulai dari pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon 1, Pratama Eselon 2 dan Staf Khusus, Pejabat Pengadaan dan Bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, Account Representative (AR), hingga Pejabat Administrator dan Pengawas. 

Para pejabat melaporkan LHKPN melalui e-LHKPN di website elhkpn.kpk.go.id. Pejabat yang tidak wajib melaporkan LHKPN tetap wajib melaporkan harta dan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha). 

Alpha merupakan sebuah aplikasi pelaporan harta yang khusus untuk pegawai Kemenkeu. Adanya koordinasi antara e-LHKPN dan Alpha memudahkan para pegawai Kemenkeu karena hanya perlu melaporkan hartanya sebanyak satu kali. 

Pelaporan LHKPN pada e-LHKPN seharusnya memiliki tenggat waktu sampai dengan 31 Maret 2023. Namun, Sri Mulyani menyatakan bahwa pegawai Kemenkeu wajib melaporkan LHKPN lebih awal yaitu pada tanggal 28 Februari 2023. 

Dalam KMK 84/2021, penyelenggara negara yang berada di lingkungan Kemenkeu wajib lapor LHKPN paling lambat tiga bulan sejak pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara, diangkat kembali menjadi penyelenggara negara setelah memasuki masa pensiun atau berakhirnya masa jabatan, dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara. 

Penyelenggara negara yang dimaksud dalam KMK 84/2021 adalah daftar pejabat dalam KMK 83/2021. Penyampaian LHKPN disampaikan paling lambat 31 Maret 2023 atau sesuai dengan kebijakan organisasi seperti Kemenkeu. 

Pejabat yang tidak melaporkan LHKPN tepat waktu dan tidak ada alasan yang sah, akan dikenakan hukuman disiplin ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurut Pasal 8 Ayat 2 PP 94/2021, hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 



Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co