TAX

Resmi! Cukai Rokok Tahun 2021 Naik 12,5 Persen

Wellcode.IO team | 10 DEC 2020
Cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 mengalami kenaikan 12,5 persen. Keputusan ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran YouTube Kementerian Keuangan mengatakan, kenaikan per sektor industri berbeda beda. Tapi, rata-rata kenaikan cukai roko sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar mantan Direktur Bank Dunia ini, Kamis (10/12/2020).

Adapun rinciannya berikut ini:

  • Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
  • Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
  • Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
  • Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
  • Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
  • Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
  • Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.

Sumber: data Kemenkeu.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023