Menelisik Besaran PPnBM Atas Mobil Mewah

Dasar Hukum

Abstraksi
TAXSAM.CO - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atau biasa disingkat PPnBM dikenakan untuk barang yang berada dalam kategori mewah. Salah satu barang yang tergolong kategori mewah adalah kendaraan bermotor seperti Mobil. 

Menurut Penjelasan Pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2009, PPnBM dikenakan karena empat hal. Pertama, dibutuhkan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Kedua, dibutuhkan pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. 

Ketiga, dibutuhkan perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional. Keempat, dibutuhkan untuk mengamankan pendapatan negara. 

PPnBM hanya dikenakan sebanyak satu kali, yaitu ketika terjadi penyerahan oleh pihak pabrik atau produsen atau ketika dilakukan impor barang yang tergolong mewah. 

Dalam PMK Nomor 141/PMK/010/2021 mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut kebijakan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor. Menurut Pasal 2 PMK 141/2021, mobil dengan kapasitas mesin mencapai 3.000cc dapat dikenakan tarif PPnBM 15% sampai dengan 40% dari dasar pengenaan pajak. 

Selanjutnya, mobil dengan kapasitas mesin 3.000cc hingga 4.000cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 40% sampai dengan 70% dari dasar pengenaan pajak. Tarif PPnBM ditentukan berdasarkan tiga hal, yaitu kapasitas isi silinder, konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2, dan teknologi yang digunakan. 

Dasar pengenaan pajak PPnBM memiliki variasi bergantung pada jenis transaksi. Dasar pengenaan pajak atas transaksi impor kendaraan menggunakan nilai impor. Sementara harga jual digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atas transaksi penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di Indonesia. 

Contoh Kasus
Lisa membeli sebuah mobil jeep 3.600cc dengan harga Rp1,5 Miliar. Mobil jeep diketahui memiliki konsumsi bahan bakar 8 km/liter. Tarif PPnBM atas mobil jeep tersebut sebesar 70%. Hitung besaran PPnBM dari pembelian mobil jeep tersebut!

Maka, perhitungan besaran PPnBM atas pembelian mobil jeep tersebut adalah sebagai berikut: 
= Tarif PPnBM x Harga Jual 
= 70% x Rp1.500.000.000,00
= Rp1.050.000.000,00



Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co