TAX
Dapatkah Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Diperpanjang?
Dasar Hukum
Pasal 3 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 3 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (4): “Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Diskusi
Dalam operasional kegiatan usaha, ada kalanya terjadi hal-hal yang lantas menghambat penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.
Studi Kasus:
- Perusahaan saya sedang menyiapkan suatu proyek besar yang menuntut tenaga dan pikiran sehingga saya terlalu sibuk dan lupa bahwa tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan akan datang 3 hari lagi sedangkan saya belum mempersiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun Surat Pemberitahuan tersebut, apakah saya bisa mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan perusahaan saya?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dengan menyertakan keterangan tertulis yang menjelaskan alasan permohonan tersebut diajukan, kemudian menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Perusahaan saya memiliki cabang operasi di berbagai tempat yang kebanyakan adalah daerah pelosok, karena bencana alam yang terjadi baru-baru ini, pengumpulan data yang dibutuhkan untuk menyusun Surat Pemberitahuan Tahunan menjadi terlambat sedangkan batas waktunya tinggal sebentar lagi, apakah saya bisa mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan perusahaan saya?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dengan menyertakan keterangan tertulis yang menjelaskan alasan permohonan tersebut diajukan, kemudian menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Terjadi kesalahan teknis dalam penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan perusahaan saya dan saya harus memeriksa dan memperbaiki ulang semuanya dari awal, apakah saya bisa mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan perusahaan saya?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dengan menyertakan keterangan tertulis yang menjelaskan alasan permohonan tersebut diajukan, kemudian menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Terjadi perubahan sistem pembukuan di perusahaan saya sehingga perlu dilakukan banyak penyesuaian yang menghambat penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan, apakah saya bisa mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan perusahaan saya?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dengan menyertakan keterangan tertulis yang menjelaskan alasan permohonan tersebut diajukan, kemudian menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Saya sudah mendapatkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan berusaha sesegera mungkin menyelesaikannya, namun masih belum juga bisa terkejar, apakah saya dapat mengajukan perpanjangan batas waktu lagi?
Jawaban: Permohonan perpanjangan batas waktu akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
kata kunci: penyampaian, Surat Pemberitahuan, perpanjangan batas waktu, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan