TAX
Dapatkah Beberapa Masa Pajak Dilaporkan Sekaligus Dalam Satu SPT Masa?
Dasar Hukum
Pasal 3 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 3 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (3a): “Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.”
Ayat (3b): “Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Ayat (3c): “Batas waktu dan tata cara pelaporan atas pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan badan tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Diskusi
Wajib Pajak tertentu seperti pengusaha kecil yang batasannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selain yang disebut pada huruf a untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
Studi Kasus:
- Jasa perbaikan perangkat elektronik yang saya sediakan sering digunakan oleh beberapa gedung perkantoran, atas jasa saya tersebut pihak pengguna menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan sudah mengalami pemotongan dan menyertakan bukti potongnya. Namun saya belum melaporkan Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak sebelumnya karena bukti potong yang tertahan di pihak kantor, apakah saya dapat menyertakan Masa Pajak yang terlewat itu di Surat Pemberitahuan Masa yang ini?
Jawaban: Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
- Saya menyediakan jasa binatu untuk perhotelan dengan pembayaran yang dilakukan per periode tertentu yang melebihi Masa Pajak saya, apakah saya dapat menyertakan Masa Pajak yang terlewat itu di Surat Pemberitahuan Masa yang akan saya laporkan?
Jawaban: Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir.
- Saya menjalankan bisnis bengkel untuk pool bus yang pembayarannya dilakukan per 6 bulan sedangkan Masa Pajak saya adalah 3 bulan, apakah saya dapat menyertakan Masa Pajak yang terlewat itu di Surat Pemberitahuan Masa yang akan saya laporkan?
Jawaban: Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir.
- Saya bertanggung jawab melakukan pemotongan untuk penghasilan karyawan di kantor saya, dan ingin menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa, bagaimana caranya?
Jawaban: Tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Saya sudah melakukan pemotongan dan sudah juga menyusun Surat Pemberitahuan Masa, namun saya belum bisa melaporkan dalam waktu dekat hingga melewati tanggal akhir Masa Pajak, kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk kantor saya tersebut?
Jawaban: Batas waktu pelaporan atas pemotongan yang dilakukan oleh badan tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
kata kunci: pelaporan, Surat Pemberitahuan Masa, masa pajak, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan