Dapatkah Digitalisasi Perpajakan Menekan Penghindaran Pajak?

Abstraksi
Penghindaran pajak adalah salah satu masalah yang menghambat laju pembangunan nasional. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisir penghindaran pajak. Salah satunya adalah digitalisasi layanan publik oleh pemerintah, e-government, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah sehingga dapat menekan faktor-faktor penyebab terjadinya penghindaran pajak. Di sisi lain, adopsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh masyarakat diharapkan turut mendukung pengurangan tingkat penghindaran pajak.

Diskusi
Menyadari kemampuan internet menyederhanakan layanan dan meningkatkan kinerja, pemerintah di seluruh dunia mulai mengambil langkah digitalisasi untuk terhubung dengan warganya. Seiring meningkatnya juga permintaan, sistem e-government menjadi semakin banyak dikembangkan dan diperkenalkan. Bersamaan dengan pertumbuhannya, pertanyaan terkait salah satu layanan pemerintah, perpajakan, muncul ke permukaan: apakah efisiensi e-government berdampak pada penurunan tingkat penghindaran pajak?

Penghindaran pajak merupakan praktik ilegal yang dilakukan dengan tidak membayar atau memanipulasi data untuk mengurangi jumlah pajak terutang. Menyuap pejabat pemerintah merupakan salah satu cara penghindaran pajak yang umum. Beberapa studi perpajakan menyimpulkan bahwa korupsi memberikan dampak negatif yang cukup signifikan terhadap penghindaran pajak. Dengan asumsi bahwa pengembangan e-government akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah, diharapkan e-government juga dapat menurunkan tingkat korupsi di pemerintah, yang kemudian memberi efek domino terhadap penurunan tingkat penghindaran pajak.

Di sisi lain, penyederhanaan prosedur sebagai konsekuensi dari digitalisasi perpajakan juga dipandang sebagai faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak karena wajib pajak tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan pajak dengan sejumlah berkas untuk membayar pajak. Selain itu, elemen-elemen dalam digitalisasi seperti data yang terintegrasi membuat penelitian dan pemeriksaan dapat lebih mudah dilakukan dan secara tidak langsung menurunkan tingkat penghindaran pajak. Pada akhirnya, yang perlu menjadi sorotan adalah bahwa inovasi transformasi digital dalam administrasi pajak yang dilakukan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik dan adopsi teknologi informasi di lingkup masyarakat telah memberikan manfaat dengan terjadinya perubahan sosial dan menghasilkan kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

Pro dan Kontra
Digitalisasi merupakan konsekuensi dari laju perkembangan teknologi yang percepatannya kian hari tak terbendung lagi. Alih-alih memperlambat laju inovasi, seyogyanya kita mengejar ketertinggalan dan menempatkan diri di tengah era digital. Pemerintah Indonesia telah mencoba mengejar ketertinggalan tersebut dengan melakukan digitalisasi pada beberapa layanan public. Salah satunya adalah layanan perpajakan. Dengan diluncurkannya platform digital perpajakan seperti e-filing, e-faktur, dan lain sebagainya, masyarakat menjadi semakin mudah mengakses layanan pemerintah dalam hal perpajakan. Penyederhanaan proses yang terjadi diharapkan dapat mengurangi faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya penghindaran pajak. Sebab kepatuhan pajak merupakan salah satu bahan bakar dalam mendorong Indonesia menjadi negara yang lebih sejahtera. Selain itu, studi lain juga menyebutkan bahwa digitalisasi pajak di Indonesia memungkinkan pendeteksian pelanggaran pidana pajak secara lebih akurat dan luas, sehingga penindakan dapat dilakukan. Kemajuan ini diharapkan dapat juga meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Sumber
Nama Pengarang: Uyar A., Nimer K., Kuzey C., Shahbaz M., Schneider F.
Judul Artikel: Can e-government initiatives alleviate tax evasion? The moderation effect of ICT
Tahun Artikel: 2021
Publisher: Elsevier Ltd