TAX
Dimana Penjelasan tentang Surat Pemberitahuan Dapat Dilihat?
Dasar Hukum
Pasal 3 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 3 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (6): “Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Diskusi
Sejak awal, fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana pemenuhan kewajiban bagi Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya secara mandiri dengan asa self-assessment, dalam rangka menyeragamkan dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Kelengkapan Surat Pemberitahuan dan dokumen-dokumen yang menyertainya disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak.
Sejak awal, fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana pemenuhan kewajiban bagi Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya secara mandiri dengan asa self-assessment, dalam rangka menyeragamkan dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Kelengkapan Surat Pemberitahuan dan dokumen-dokumen yang menyertainya disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak.
Studi Kasus:
- Saya cukup mahir dalam pembuatan formulir dan ingin melaporkan penghasilan saya, apakah saya bisa membuat format pelaporan saya sendiri?
Jawaban: Bentuk dari Surat Pemberitahuan sudah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Menteri Keuangan yang tentunya dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan guna memudahkan dan memastikan kesesuaian data yang harus dilaporkan.
- Saya baru akan melaporkan Surat Pemberitahuan saya untuk pertama kalinya, apa saja yang saya butuhkan untuk mengisi Surat Pemberitahuan tersebut?
Jawaban: Isi dari Surat Pemberitahuan sudah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Menteri Keuangan, diantaranya seperti jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah penghasilan kena pajak, jumlah pajak terutang, dan sebagainya.
- Saya baru akan melaporkan Surat Pemberitahuan saya untuk pertama kalinya, dokumen apa saja yang harus terlampir pada Surat Pemberitahuan tersebut?
Jawaban: Keterangan dan/atau dokumen yang harus terlampir pada Surat Pemberitahuan sudah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Saya baru akan melaporkan Surat Pemberitahuan saya untuk pertama kalinya, bagaimana cara menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut?
Jawaban: Rincian mengenai tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan dijelaskan dalam peraturan Menteri Keuangan.
- Saya baru akan melaporkan Surat Pemberitahuan saya untuk pertama kalinya, apa yang bisa menjadi acuan saya dalam membuat Surat Pemberitahuan?
Jawaban: Pengisian data dalam Surat Pemberitahuan dapat mengacu pada Pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak.
kata kunci: penyampaian, Surat Pemberitahuan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan