Teken MoU, DJP Bisa Intip Aset Orang Indonesia di Australia

Guna memantau dana tersimpan di luar negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi bekerja sama dengan Australian Taxation Offices (ATO). 

Kedua otoritas pajak sepakat melakukan penukaran informasi atas informasi bukti pemotongan pajak penghasilan (Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax).

Mengutip liputan6.com, kerjasama ditandai dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), dalam acara daring melalui media telekonferensi, Rabu (19/8).

Apa saja isi kerjasama terebut?


Sebagai ketentuan pelaksanaan pasal pertukaran informasi pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Australia.

MoU yang sudah ditandatangani menjadi legal basis pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan PPh atas penghasilan. (cont)

Yang dibayarkan kepada wajib pajak (WP) Indonesia oleh subjek pajak Australia, maupun sebaliknya, secara rutin pada setiap tahun.

DJP menerima informasi terkait penghasilan wajib pajak


Dengan demikian, DJP dapat menerima informasi terkait penghasilan yang diperoleh oleh WP Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia.

Informasi ini akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.

Informasi tersebut dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan manajemen analisis risiko (CRM), pengawasan kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan.

Alhasil, kebijakan ini dapat mendorong kesadaran WP Indonesia untuk memenuhi kewajiban pajak, terutama melaporkan penghasilan dan asetnya di luar negeri.