TAX

DJP Imbau Segera Validasi NIK Sebelum Lapor SPT Tahunan

Taxsam.co Team | 31 JAN 2023
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah


Abstraksi
TAXSAM.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengirimkan imbauan kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang dilakukan pada tahun ini.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi administrasi sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini kemudian tertetuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. PMK 122/2022 tersebut menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). 

Integrasi data NIK dan NPWP ini disebut oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo sebagai bentuk kemudahan bagi Wajib Pajak nantinya dalam menggunakan layanan perpajakan dengan hanya menggunakan satu data identitas.

Suryo Utomo mengimbau kepada Wajib Pajak agar melakukan pemutakhiran data dan informasi NIK. Diantaranya meliputi pembaruan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, alamat e-mail, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga.

Dalam PMK 112/2022, diatur bahwa penggunaan format baru NPWP tersebut akan diterapkan oleh Ditjen Pajak pada seluruh layanan perpajakan atau kepentingan administrasi lain yang mensyaratkan NPWP mulai dari 1 Januari 2024. 

Pada beleid ini juga dijelaskan bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan atau administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP. Sehingga, Wajib Pajak tersebut hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan atau administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.


Bagaimana Cara Validasi NIK terhadap NPWP?

Validasi NIK dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi DJP Online pada situs resmi DJP. 

  1. Buka situs DJP Online pada djponline.pajak.go.id
  2. Login menggunakan 15 digit NPWP, kemudian masukkan kata sandi. Lalu, masukkan kode keamanan (captcha) yang diminta
  3. Buka menu “Profil”. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP
  4. Cek validasi data NIK dengan klik “Validasi”
  5. Kemudian, klik “Ubah Profil”
  6. Logout dari menu profil untuk menguhi keberhasilan langkah validasi
  7. Login kembali dengan menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi dan tuliskan kode keamanan. 
  8. Apabila berhasil, maka validai sudah selesai dilaksanakan. Wajib Pajak sudah dapat login pada DJP Online dengan menggunakan NIK yang sudah dinyatakan valid



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023