TAX
DJP Tambahkan Fitur Baru Pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di bidang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di bidang Pajak Penghasilan
Abstraksi
TAXSAM.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahannya menyatakan, “DJP telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi E-Form”, Minggu (26/2/2023). Fitur baru telah ditambahkan oleh DJP pada aplikasi e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S.
Penambahan fitur pada aplikasi e-Form dilakukan mengacu pada ketentuan dalam UU 17/2021 dan PP 55/2022. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak sudah bisa dilaporkan dalam lampiran 1770-III bagian A angka 16.
Perhitungan PPh final yang harus dibayar atas peredaran bruto tertentu tidak dapat dipotong 0,5% secara otomatis. Namun, perhitungannya harus dilakukan secara manual.
Selanjutnya, pada lampiran 1770-III bagian B angka 6, sudah ditambahkan opsi penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia serta penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Opsi penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh juga ditambahkan pada lampiran 1770 S-I bagian B angka 6. Selain itu, tulisan PP 55 ditambahkan mendampingi PP 23 pada form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S.
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co