Kebijakan baru bagi UMKM! Ini dia batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM

Dasar Hukum


Abstraksi

TAXSAM.CO – Pandemi Covid 19 telah memberikan dampak bagi berbagai sektor. Salah satunya, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menimbulkan terganggunya permintaan dan penerimaan barang dan jasa, sehingga UMKM mengalami penurunan produksi. Salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur mengenai kewajiban perpajakan UMKM. Kebijakan ini berupa batasan peredaran bruto tidak kena pajak yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 


Kebijakan Batasan Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak bagi UMKM dalam UU HPP

Kebijakan batasan peredaran bruto (omzet) tidak kena pajak merupakan kebijakan yang baru berlaku mulai tahun 2022. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang memudahkan UMKM, salah satunya penurunan tarif final 1% menjadi 0,5% melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi UMKM dalam UU HPP Pasal 7 ayat (2a), yaitu batasan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM. dengan demikian, bagi WP OP UMKM yang memiliki omzet kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, maka WP OP UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%.


Contoh kasus

Tuan A merupakan WP OP UMKM yang memiliki usaha sewa menyewa kos-kosan. Pada tahun 2022, Tuan A memiliki omzet dalam setahun atas usahanya sebesar Rp750 juta. 

Jawab:

Atas penghasilan usaha Tuan A, penghasilan Rp 0-Rp 500 juta tidak dikenakan PPh final 0,5%. Sisanya, yaitu Rp250 juta dikenakan PPh final sebesar 0,5% sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Oleh karena itu, Tuan A wajib melaporkan pajaknya sebesar Rp 1.250.000 pada form SPT 1770.


Dampak bagi UMKM dari sisi keadilan

Asas keadilan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan ini. Pemerintah mengutamakan tujuan keringanan pajak bagi para UMKM, terutama bagi UMKM yang terdampak pandemi Covid 19. Sebelum adanya kebijakan ini, pengenaan PPh final UMKM bagi WP yang memiliki net profit margin kecil, akan memberikan beban pajak yang lebih besar. Hal ini dikarenakan dasar pengenaan PPh final UMKM dari omzet. Kebijakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi WP OP UMKM dinilai lebih adil dan lebih memenuhi ability to pay apabila dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya. 

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co