TAX
DJP Umumkan 10 Perusahaan Teknologi Pemungut PPN Digital
Ditjen Pajak (DJP) resmi mengumumkan 10 pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital pada hari ini, Selasa (17/11/2020).
Penunjukan ini, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan merupakan pelaksanaan UU 2/2020.
UU tersebut memuat ketentuan tentang pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dikutip dari kompas.com, Hestu mengatakan:
“Hari ini saya akan rilis lagi 10 PMSE melengkapi 36 pelaku usaha PMSE yang kemarin kami tunjuk sebagai pemungut PPN atas penjualan produk digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia,"
DJP efektif menunjuk pemungut PPN atas konsumsi produk digital luar negeri
Perlu diketahui, melalui UU 2/2020 dan PMK 48/2020, DJP memutuskan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada Juli 2020 mulai efektif memungut PPN per 1 Agustus 2020.
Di gelombang pertama, DJP menunjuk 6 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital yakni:
Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Keenam pemungut PPN produk digital tersebut, DJP mencatat setoran PPN senilai Rp97 miliar pada Agustus 2020.