TAX

Ga Semua Rumah Dinas Bebas Pajak Natura? Kok Bisa?!

Taxsam.co Team | 05 JUL 2023
Dasar Hukum 
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Abstraksi
TAXSAM.CO - Sejak 1 April 2022, natura dan kenikmatan dikenakan pajak penghasilan. Namun, terdapat beberapa jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf d UU PPh s.t.t.d. UU HPP  jo. Pasal 4 PMK 66/2023. Natura dan kenikmatan yang dimaksud salah satunya adalah natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu untuk pegawai dan keluarganya serta natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Berdasarkan Pasal 8 PMK 66/2023, natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu  dapat berupa tempat tinggal termasuk perumahan. Artinya, tempat tinggal tersebut akan dibebaskan dari pajak natura apabila lokasi usaha pemberi kerja wajib pajak berada di daerah tertentu.

Perlu dicatat, tidak semua daerah dapat dianggap sebagai daerah tertentu. Daerah tersebut harus memenuhi beberapa kriteria sehingga dapat ditetapkan DJP sebagai daerah tertentu. Adapun, kriteria penetapan daerah tertentu diatur secara rinci dalam Pasal 9 PMK 66/2023. 

Selain itu, fasilitas tempat tinggal yang diterima wajib pajak dari pemberi kerja juga dapat dibebaskan dari pajak natura apabila merupakan jenis tempat tinggal dengan batasan tertentu. Berdasarkan lampiran A PMK 66/2023, fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal dikecualikan dari objek pajak natura. Dengan ini, tempat tinggal berupa asrama, mes, barak, dan sejenisnya akan dibebaskan dari pajak natura.

Lebih lanjut, pengecualian ini juga berlaku pada fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaatannya diberikan pemberi kerja kepada pegawai yang merupakan orang pribadi dalam bentuk apartemen ataupun rumah tapak. Namun, pengecualian ini hanya berlaku bagi tempat tinggal yang nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2 juta untuk setiap pegawai per bulannya. Apabila ada selisih dari Rp2 juta dengan nilai sebenarnya, maka selisih tersebut akan dianggap sebagai objek pajak.

Oleh karena itu, pada dasarnya, fasilitas tempat tinggal yang hak perolehannya diberikan pemberi kerja kepada pegawainya tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Namun perlu diingat, ketentuan tersebut hanya berlaku pada tempat tinggal dengan kriteria tertentu saja.


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: M. Ancilla Sonia P. Anggyaswari, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023