Haruskah Kita Memiliki NPWP?

Dasar Hukum
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 6Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Pasal 2 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat 1 “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”

Diskusi
Dilihat dari dasar – dasar hukum diatas cukup jelas, bahwa setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan atau tergolong dalam wajib pajak, berkewajiban untuk membayar pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dibutuhkan seseorang untuk melalukan transaksi perpajakan. Kepemilikan NPWP memberi manfaat untuk keperluan administrasi perpajakan dan administrasi di luar perpajakan. Dalam mengurus berbagai dokumen administrasi, kepemilikan NPWP menjadi salah satu hal penting. Hal ini juga membantu menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak dan mengawasi administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Studi Kasus
  • Saya adalah seorang mahasiswa yang sedang magang di suatu perusahaan, apakah saya harus memiliki NPWP?
Jawaban: Ya harus memiliki NPWP, sebab telah memiliki penghasilan dan berusia di atas 18 tahun. Hal ini perhitungannya sebab besaran PTKP adalah sebesar Rp3.000.000/bulan atau Rp36.000.000/tahun untuk Wajib Pajak lajang dan tambahan Rp3.000.000 untuk Wajib Pajak beristri.

  • Jika saya bekerja paruh waktu sebagai barista namun penghasilan saya dibawah PTKP. Apakah saya harus memiliki NPWP?
Jawaban: Ya tetap harus memiliki NPWP sebab telah memiliki penghasilan. Hal ini ditujukan untuk pelaporan penghasilan agar terbukti masuk dalam kategori PTKP dan telah tergolong Wajib Pajak.

  • Saya memiliki seorang adik berusia 14 tahun, ia berprofesi sebagai penyanyi cilik. Penghasilannya dari kontrak televisi bisa mencapai Rp70.000.000, per bulan. Apakah ia wajib bayar pajak meski belum bisa memiliki NPWP?
Jawaban: Ya, ia wajib bayar pajak sebab telah berpenghasilan melebihi PTKP. Karena dikenakan pembayaran pajak karena telah memenuhi syarat objektif.

  • Saya telah berkeluarga dan memiliki anak yang belum dewasa namun berpenghasilan melebihi PTKP. Apakah pajak anak saya ditanggung oleh saya?
Jawaban: Ya, pajaknya digabungkan dengan pajak orangtuanya karena penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

  • Jika saya memiliki saudara seorang anak yang belum dewasa dan berpenghasilan di atas PTKP tetapi orangtuanya telah bercerai, apakah ia tetap membayar pajak?
Jawaban: Ya, ia tetap harus membayar pajak, karena telah memenuhi syarat objektif perpajakan sehingga ia wajib membayar atau menunaikan perpajakannya. Terkait pengenaan pajaknya akan digabungkan dengan pajak penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Kata kunci: Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP, UU 16/2009, KUP, Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan