TAX

Simplifikasi SKP dan STP Terbaru!

Taxsam.co Team | 12 SEP 2023
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak. 

Abstraksi
TAXSAM.CO -  Menteri Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023, yang mana sebuah kebijakan baru yang berisikan tentang tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2023. 

Peraturan tersebut mencabut beberapa peraturan sebelumnya, seperti PMK 183/2015 s.t.d.d. PMK 183/205, PMK 255/2014, dan PMK 78/2016.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan lebih terkait tata cara penerbitan dari SKP dan STP, diatur lebih jelas pula terkait simplifikasi pengaturan SKP dan STP menjadi satu PMK dengan SKP dan STP untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu juga terdapat pengaturan untuk SKP dan STP untuk bea materai dan pajak karbon yang mana sebelumnya belum terdapat peraturan yang mengatur akan hal tersebut.

Dalam peraturan ini berisikan beberapa hal yang terbagi atas tujuh bab dilengkapi dengan 30 pasal. Bab satu yang berisikan tentang ketentuan umum, bab dua tentang ketentuan penerbitan SKP dan STP PBB, bab tiga berisikan tentang penerbitan STP, bab empat menjelaskan ketentuan penerbitan STP PBB, bab lima memuat tata cara penyampaian SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB, bab enam tentang ketentuan peralihan dan bab tujuh terkait peraturan-peraturan yang dicabut.


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Muhammad Ilham, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023