Seperti Apa Bentuk Meterai Tempel Baru?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mempublikasikan meterai tempel baru bertarif Rp 10.000. Materai ini merupakan pengganti meterai tempel lama yang didesain tahun 2014, Jumat (29/1/2021).
 
Perubahan materai tempel tersebut terkait adanya perubahan peraturan mengenai tarif materai. Saat ini berlaku tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal.
 
Tarif bea materai yang berlaku yaitu meterai Rp 10.000 di tahun 2021.Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Bentuk meterai tempel baru


Meterai tempel baru, ini bentuknya!


Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan, meterai tempel bertarif Rp 10.000 tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.

Dia mengatakan ciri umum materai Rp 10.000 terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka "Rp 10000" dan tulisan "Sepuluh Ribu Rupiah" yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi "Indonesia", blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
 
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan "DJP" dan sebagainya.
 
Yoga menyampaikan bahwa desain meterai tempel baru mengangkat tema Ornamen Nusantara. Tema Ornamen Nusantara dipilih karena mewakili semangat nasionalisme.
 
Melalui materai ini, pemerintah ingin menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia.

Stok materai lama


Meterai tempel lama, masih berlaku sampai 31 Desember 2021


Sementara itu, stok materai tempel edisi 2014  yang tersisa masih bisa digunakan. Yoga mengatakan materai lama masih bisa digunakan oleh masyarakat sampai dengan 31 Desember 2021 dengan beberapa ketentuan.

Ketentuannya meliputi batas minimal nilai penggunaan materai. Nilai paling sedikit yang dizinkan yaitu Rp 9.000,00.
 
Baca Juga: Kiat GoPay Perkuat Layanan Fintech di Tahun 2021
 
Teknis penempelan materainya dengan dengan cara membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi)."

"Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," kata Yoga, dilansir dari kontan.co.id, Kamis (28/1).

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan UMKM 2021 Segera Disetujui, Begini Cara Daftarnya

Untuk ketentuan dan pengaturan lebih lengkap, terkait aturan bea meterai Rp 10.000 otoritas telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021.

Rincian lengkap dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000


Meterai tempel baru


Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.