NEWS
Kabar Gembira! Bantuan UMKM 2021 Segera Disetujui, Begini Cara Daftarnya
Kabar gembira bagi para pelaku UMKM! Pasalnya program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan modal UMKM sudah disetujui akan diberikan kembali pada tahun 2021.
Program tersebut merupakan bantuan presiden (banpres) ke UMKM yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19) senilai Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Pedagang Sapi Se-Jabodetabek Bakal Mogok Jualan Mulai Hari Ini, Kenapa?
"Tadi dalam rapat dengan Bapak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran virtual, Kamis (21/1/2021).
Lebih lanjut, kata Airlangga, belum bisa dipastikan kapan bantuan modal UMKM 2021 akan dicarikan. Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Menteri Keunagan Sri Mulyani Indrawati.
"Nah ini yang sedang kami siapkan dengan Ibu Menteri Keuangan," ucapnya.
Usulan Kemenkop kepada Sri Mulyani
Senada dengan Airlangga, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan kalau program Banpres Produktif rencananya bakal diadakan kembali.
Oleh sebab itu, pihak Menkop UKM sudah mengirim surat pada tanggal 14 Desember 2020 kepada Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program bantuan UMKM tahun 2021.
"Kami juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Bantu Pulihkan UMKM, Kemenparekraf Gandeng Kemenkop untuk Kolaborasi
Jika sudah disetujui Kemenkeu dan bisa direalisasikan, lanjut Teten, pencairan bantuan UMKM tahun 2021 akan memprioritaskan pelaku UKM yang belum mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Sebagai catatan, saat ini sudah ada sebanyak 28 juta UMKM yang mengajukan untuk menerima dana BLT. "Memang masih banyak UMKM yang belum menerima bantuan ini pada tahap pertama."
"Karena itu sudah kami bicarakan ke komite PEN agar 2021 program ini memprioritaskan UMKM yang belum menerima," ujarnya.
"Karena itu sudah kami bicarakan ke komite PEN agar 2021 program ini memprioritaskan UMKM yang belum menerima," ujarnya.
Cara mendapat bantuan modal UMKM tahun 2021, begini syaratnya!
Bagi yang ingin mendapat bantuan modal UMKM, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Usaha Mikro.
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kalau sudah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah...
Setelah syarat terpenuhi, cara mendapat bantuan modal UKM harus mendatangi:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian atau Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Para pelaku UKM sebagai calon penerima bantuan harus melengkapi syarat kepada pengusul. Apakah syarat itu?
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama lengkap.
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
- Bidang usaha dan nomor telepon.
Cara cek apakah menerima bantuan UMKM tahun 2021 atau tidak
Jika sudah diajukan, untuk mengecek apakah menerima bantuan atau tidak, dapat klik link ini. Jangan lupa memasukan kode verifikasi, ya.
Kalau mendapatkan bantuan akan muncul kalimat seperti ini:
"Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP."
"Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP."
Sementara itu, kalau belum mendapat bantuan bantuan modal UMKM, bakal muncul kalimat seperti ini:
"Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selamat mencoba dan semoga berhasil!