TAX
Ini Dia Perbedaan Perlakuan Pajak Internasional Untuk Anak Perusahaan dan Cabang Perusahaan!
Dasar Hukum
Abstraksi
TAXSAM.CO - Anak perusahaan atau subsidiary company adalah suatu perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan lain atau induk perusahaan. Suatu perusahaan dapat dikatakan memiliki saham mayoritas jika jumlah saham yang dikuasi lebih dari 50%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa anak perusahaan adalah suatu perusahaan yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk.
Sementara cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
Berdasarkan definisi tersebut maka perbedaan utama dari kedua jenis perusahaan tersebut adalah entitasnya. Dimana cabang merupakan satu kesatuan entitas dengan perusahaan induk sementara anak perusahaan merupakan entitas yang berbeda. Hal ini menyebabkan jika suatu perusahaan asing mendirikan anak perusahaan di Indonesia maka anak perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sehingga perlakuan perpajakannya mengacu pada undang-undang domestik. Namun jika perusahaan asing mendirikan cabang di Indonesia maka cabang tersebut akan dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga perlakuan perpajakannya mengacu pada undang-undang domestik dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) negara yang bersangkutan.
Perlakuan cabang sebagai BUT diatur dalam pasal 2 ayat (5) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu, bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri orang pribadi maupun badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa cabang.
Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri maka anak perusahaan akan dikenakan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf b sementara cabang perusahaan akan dikenakan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf b dan branch profit tax sesuai dengan pasal 26 ayat (4). Adapun tarif pengenaan branch profit tax akan mengacu pada undang-undang domestik bagi negara non-treaty partner atau mengacu pada P3B terkait bagi negara treaty partner.
Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?
Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co
Oleh: Jessyca Wulandari, Tax Researcher Taxsam.co
Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?
Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co
Oleh: Jessyca Wulandari, Tax Researcher Taxsam.co