TAX

Pungutan Pajak Transaksi Elektronik Mirip Cukai

Wellcode.IO team | 21 DEC 2020
Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah memiliki otoritas untuk memungut pajak transaksi elektronik atas perusahaan digital asing.  

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menuturkan kebijakan fiskal tersebut merupakan pajak baru karena bentuknya bukan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), akan tetapi mirip cukai.  

Menurut Prianto dalam UU 11/2020 pajak ekonomi digital didefinisikan sebagai pengenaan pajak terhadap kegiatan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 

Secara prinsip, kegiatan tersebut oleh undang-undang disingkat dengan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Sedangkan, pengenaan perpajakannya sendiri terdapat dua pilihan.  

Pertama, PMSE ditetapkan sebagai objek PPh. Jika PMSE dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), berdasarkan ketentuan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP). 

SPLN tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak badan berupa Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang harus membayar PPh atas laba usaha dari PMSE. 

Ketentuan SEP ini merupakan konsep baru dalam UU pajak di Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi dari era ekonomi digital. 

Selain konsep SEP, untuk memajaki penghasilan yang bersumber dari Indonesia, ada konsep kehadiran fisik atau physical presence (PP).  

Konsep PP, saat ini, diterapkan oleh UU PPh dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dengan negara-negara lain.  

Namun, saat ini persoalannya konsep PP sebagai dasar memajaki penghasilan SPLN yang bersumber dari Indonesia menjadi kurang relevan. Dengan PMSE, SPLN tidak memerlukan kehadiran fisik di suatu negara, termasuk Indonesia. 

Untuk memajaki PMSE dari SPLN yang negaranya punya P3B dengan Indonesia, rujukan aturannya ialah P3B. Kedudukan P3B ini lebih spesifik dari UU PPh sehingga P3B harus diutamakan.  

Karena P3B hanya mengatur konsep PP untuk memajaki PMSE dari SPLN, Indonesia harus merevisi seluruh P3B dulu agar konsep tersebut dapat diganti dengan SEP”, kata Priatno dalam keterangan resminya, Senin (21/12). 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023