TAX
Inovasi Teknologi Di Bidang Perpajakan
Abstraksi
Inovasi teknologi di bidang administrasi perpajakan dan pengembangan aplikasi pemerintahan secara elektronik (e-government) di sektor publik telah meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan publik. Salah satu bentuk inovasi teknologi yang telah digunakan oleh pemerintah Afrika Selatan adala e-filing. Inovasi ini memungkinkan pengguna untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (tax returns) untuk diproses secara online. Namun demikian, potensi yang dimiliki e-filing belum sepenuhnya dimanfaatkan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dan menjelaskan apa saja yang mungkin menjadi batasan dalam penggunaan e-filing sebagai inovasi ke dalam sebuah sistem administrasi perpajakan.
Inovasi teknologi di bidang administrasi perpajakan dan pengembangan aplikasi pemerintahan secara elektronik (e-government) di sektor publik telah meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan publik. Salah satu bentuk inovasi teknologi yang telah digunakan oleh pemerintah Afrika Selatan adala e-filing. Inovasi ini memungkinkan pengguna untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (tax returns) untuk diproses secara online. Namun demikian, potensi yang dimiliki e-filing belum sepenuhnya dimanfaatkan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dan menjelaskan apa saja yang mungkin menjadi batasan dalam penggunaan e-filing sebagai inovasi ke dalam sebuah sistem administrasi perpajakan.
Diskusi
Setiap hari, luasnya konektivitas yang disediakan oleh internet semakin membuka peluang bagi perkembangan teknologi informasi. Inovasi demi inovasi terus menerus dilahirkan, pembaruan demi pembaruan saling berkejaran satu sama lain. Hari ini, kemudahan sebagai konsekuensi dari akses kepada aplikasi yang mengintegrasikan berbagai macam pemenuhan kebutuhan sehari-hari sudah terasa sangat nyata dan merambah pada sektor yang kian beragam. Termasuk di dalamnya adalah kemudahan akses pada pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Salah satunya adalah e-filing, layanan pengurusan pajak secara elektronik yang diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya kapanpun dan dimanapun.
Setiap hari, luasnya konektivitas yang disediakan oleh internet semakin membuka peluang bagi perkembangan teknologi informasi. Inovasi demi inovasi terus menerus dilahirkan, pembaruan demi pembaruan saling berkejaran satu sama lain. Hari ini, kemudahan sebagai konsekuensi dari akses kepada aplikasi yang mengintegrasikan berbagai macam pemenuhan kebutuhan sehari-hari sudah terasa sangat nyata dan merambah pada sektor yang kian beragam. Termasuk di dalamnya adalah kemudahan akses pada pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Salah satunya adalah e-filing, layanan pengurusan pajak secara elektronik yang diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya kapanpun dan dimanapun.
Sudah banyak negara yang mengembangkan pemerintahan elektronik (e-government) demi memudahkan warganya mengakses pelayanan publik. Dalam hal ini, negara-negara maju cenderung memiliki persentase ketercapaian penggunaan e-government yang lebih tinggi dibandingkan negara berkembang. Data hasil survey yang dilakukan oleh PBB pada tahun 2018 menunjukkan bahwa proyek pengembangan e-government di negara maju berdampak positif terhadap warga, namun tidak demikian dengan negara berkembang. Survey yang sama juga menemukan bahwa kegagalan implementasi inovasi e-government di negara berkembang disebabkan oleh kurangnya infrastruktur teknis, konektivitas, dan kemampuan dasar yang dibutuhkan agar inovasi tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat secara luas.
Alih-alih memperkuat temuan hasil survey tersebut, Afrika Selatan justru termasuk salah satu negara berkembang yang berhasil mengembangkan dan menerapkan e-government. Sejak tahun 2000, pemerintah Afrika Selatan telah mendukung inovasi di bidang teknologi digital sambil terus menyebarluaskan penerapannya di berbagai sektor pemerintahan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kayamanan, dan aksesibilitas masyarakat kepada pelayanan publik. Namun demikian, keterserapan layanan e-government oleh masyarakat masih belum maksimal, khususnya dalam hal administrasi perpajakan (e-filing). Dalam suatu studi tentang tingkat penerimaan teknologi oleh masyarakat tertentu (UTAUT) disebutkan bahwa ada beberapa faktor yang dapat menjadi indikator dan berpengaruh cukup signifikan dalam kasus ini. Faktor fasilitas yang disediakan berpengaruh banyak dalam penerimaan teknologi. Dalam hal ini, akses terhadap internet menjadi kunci yang sangat penting. Penggunaan internet memangkas banyak langkah yang sebelumnya harus dilakukan oleh masyarakat ketika harus melaporkan dan membayar pajak. Faktor fasilitas kemudian didukung oleh faktor pengaruh lingkungan sosial. Sampel dalam satu studi tentang penyebab kurangnya penerimaan e-filing di Afrika Selatan berada dalam rentang usia 25-44 tahun (60%) dan masih terbilang aktif secara ekonomi. Hal tersebut menyebabkan pertukaran informasi terutama di antara sesama pengguna e-filing juga kerap terjadi dan turut mempengaruhi kecenderungan penggunaan e-filing. Di sisi lain, hubungan antara tingkat kepercayaan pengguna terhadap jaminan keamanan dengan ketakutan akan ancaman kebocoran data pribadi yang bisa saja terjadi selama transaksi dilakukan tidak begitu banyak berpengaruh pada tingkat penggunaan e-filing. Namun faktor ini juga dapat diatasi dengan memperbanyak informasi berisi tanggapan positif terhadap penggunaan e-filing dalam hal pengurusan pajak.
Alih-alih memperkuat temuan hasil survey tersebut, Afrika Selatan justru termasuk salah satu negara berkembang yang berhasil mengembangkan dan menerapkan e-government. Sejak tahun 2000, pemerintah Afrika Selatan telah mendukung inovasi di bidang teknologi digital sambil terus menyebarluaskan penerapannya di berbagai sektor pemerintahan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kayamanan, dan aksesibilitas masyarakat kepada pelayanan publik. Namun demikian, keterserapan layanan e-government oleh masyarakat masih belum maksimal, khususnya dalam hal administrasi perpajakan (e-filing). Dalam suatu studi tentang tingkat penerimaan teknologi oleh masyarakat tertentu (UTAUT) disebutkan bahwa ada beberapa faktor yang dapat menjadi indikator dan berpengaruh cukup signifikan dalam kasus ini. Faktor fasilitas yang disediakan berpengaruh banyak dalam penerimaan teknologi. Dalam hal ini, akses terhadap internet menjadi kunci yang sangat penting. Penggunaan internet memangkas banyak langkah yang sebelumnya harus dilakukan oleh masyarakat ketika harus melaporkan dan membayar pajak. Faktor fasilitas kemudian didukung oleh faktor pengaruh lingkungan sosial. Sampel dalam satu studi tentang penyebab kurangnya penerimaan e-filing di Afrika Selatan berada dalam rentang usia 25-44 tahun (60%) dan masih terbilang aktif secara ekonomi. Hal tersebut menyebabkan pertukaran informasi terutama di antara sesama pengguna e-filing juga kerap terjadi dan turut mempengaruhi kecenderungan penggunaan e-filing. Di sisi lain, hubungan antara tingkat kepercayaan pengguna terhadap jaminan keamanan dengan ketakutan akan ancaman kebocoran data pribadi yang bisa saja terjadi selama transaksi dilakukan tidak begitu banyak berpengaruh pada tingkat penggunaan e-filing. Namun faktor ini juga dapat diatasi dengan memperbanyak informasi berisi tanggapan positif terhadap penggunaan e-filing dalam hal pengurusan pajak.
Pro dan Kontra
Pemerintah Indonesia sendiri masih terus mendorong digitalisasi perpajakan dengan diluncurkannya aplikasi dan website e-filing yang dapat diakses melalui berbagai platform. Hal tersebut tentu dilakukan untuk memudahkan pengurusan perpajakan dan diharapkan juga dapat meningkatkan persentase kepatuhan pajak di Indonesia. Data kemenkeu tahun 2019 mengindikasikan adanya peningkatan penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan secara elektronik. Dari keseluruhan jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan baik badan maupun orang pribadi, sebanyak 94.7% dilaporkan melalui e-filing. Angka tersebut mengindikasikan peningkatan yang baik dan cukup signifikan, namun tentu jumlah tersebut belum bisa dikatakan maksimal. Sosialisasi, kampanye, dan pelatihan khusus untuk menginformasikan dan mendorong penggunaan e-filling dapat menjadi salah satu langkah yang dapat diambil. Di sisi lain, kepatuhan pajak juga masih perlu terus ditingkatkan.
kata kunci: administrasi pajak, UU 11/20020, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, digital, transformasi digital
Source:
Nama Pengarang: Maphumula F., Njenga K.
Judul Artikel: Innovation in Tax Administration: Digitizing Tax Payments, Trust And Information Security Risk;
Tahun Artikel: 2019
Publisher: Institute of Electrical and Electronics Engineers Inc.
Source:
Nama Pengarang: Maphumula F., Njenga K.
Judul Artikel: Innovation in Tax Administration: Digitizing Tax Payments, Trust And Information Security Risk;
Tahun Artikel: 2019
Publisher: Institute of Electrical and Electronics Engineers Inc.