Perwakilan Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan

Dasar Hukum
Pasal 32 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (3): “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Ayat (3a): “Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Ayat (4): “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. ”

Diskusi
Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, sangat memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan kepada pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material, serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak juga dapat diwakili oleh orang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akta perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Hal ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali

Studi Kasus:
  • Saya adalah Wajib Pajak yang ingin menjalankan hak dan kewajiban saya dalam perpajakan, namun saya minim informasi, apakah memungkinkan untuk meminta bantuan kepada pihak lain yang lebih paham?
Jawaban: Ya. Wajib Pajak dapat meminta bantuan kepada pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.
  • Bantuan apa yang dapat diberikan oleh pihak lain yang membantu Saya?
Jawaban : Bantuan meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material, serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Bagaimana persyaratan serta hak dan kewajiban kuasa?
Jawaban : Persyaratan, hak dan kewajiban kuasa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  • Siapa yang dapat mewakili Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan?
Jawaban: Orang orang yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
  • Apakah perwakilan Wajib Pajak membutuhkan surat kuasa?
Jawaban: Ya. Surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.