TAX

Insentif Dan Pengampunan Pajak Untuk Pengembangan Bisnis UMKM

Taxsam.co Team | 08 OCT 2021
Abstraksi
Tidak jarang terobosan-terobosan bisnis diciptakan oleh perusahaan kecil; salah satu keuntungan yang mereka miliki adalah pemberlakuan kondisi pajak khusus untuk usaha kecil. Studi ini ditujukan untuk memperkirakan skala dan produktivitas praktik yang diterima dari dukungan pajak negara untuk usaha kecil dan menengah berbasis sains di negara maju dan berkembang. Dalam hal ini, negara yang menjadi objek studi adalah negara yang memberikan pembiayaan inovasi langsung atau menggunakan insentif pajak berlaku, dan juga negara-negara di mana ekspansi fiskal difokuskan pada usaha besar atau kecil dan menengah. Harapannya, studi ini dapat menyampaikan pada kesimpulan bahwa memberikan hak istimewa yang lebih signifikan untuk usaha kecil dan menengah berbasis sains akan secara positif mempengaruhi pertumbuhan aktivitas inovasi di negara-negara berkembang.

Diskusi 
Pada tahun 2019, Victorova dkk melakukan suatu studi tentang konsekuensi penerapan hak istimewa pajak pada UMKM di negara-negara yang membiayai inovasi secara langsung, atau menerapkan insentif pajak, ataupun juga memfokuskan pengembangan fiskalnya pada pengembangan UMKM. Studi ini dilakukan dengan mengevaluasi data terkait dukungan yang diberikan negara dalam hal pengembangan UMKM di negara-negara yang tergabung dalam OECD. Dari hasil evaluasi tersebut, dibentuklah kelompok negara yang menaruh prioritas dukungannya pada penyesuaian kebijakan pajak. Setelah menyandingkannya dengan data persentase jumlah bisnis-bisnis yang bersinggungan dan cenderung bergerak dalam bidang sains di masing-masing negara, pengelompokan 10 negara dengan peringkat tertinggi dan terendah terhadap indikator yang digunakan dalam studi ini dilakukan untuk menemukan pengaruh persentase insentif pajak terhadap perkembangan bisnis UMKM. 

Hasil temuan dari studi tersebut menunjukan bahwa pada pendataan dengan indikator tingkat dukungan negara terhadap pengembangan bisnis UMKM, Irlandia, Prancis dan Belgia adalah 3 negara dengan persentase insentif pajak terhadap PDB terbesar mendekati angka 30%. Sedangkan Afrika Selatan, Brazil dan Selandia Baru berada di posisi terendah dengan persentase tertinggi di antara ketiganya hanya mendekati 3%. Indikator yang selanjutnya diperhatikan adalah persentase partisipasi UMKM dalam bisnis berbasis ilmu pengetahuan di suatu negara. Gambaran yang muncul ditetapkan berdasarkan dukungan finansial dari negara yang bersangkutan. Kontribusi pendanaan terbesar untuk pengembangan R&D pada UMKM berbasis sains terjadi pada Latvia, Estonia, Islandia, Yunani dan Hungaria. Sementara Amerika Serikat, Swedia, Jepang, Prancis, dan Britania Raya menempati posisi yang rendah. Dibandingkan dengan tahun 2005, ada tendensi pengurangan investasi negara untuk R&D oleh negara-negara dengan tingkat pembiayaan yang rendah seperti Amerika Serikat, Swedia, Prancis dan Britania Raya.

Kemudian dukungan negara baik melalui insentif pajak maupun pembiayaan langsung dievaluasi untuk menilai apakah dukungan tersebut cukup efektif. Evaluasi ini dilakukan dengan menilai hubungan antara pengeluaran negara berupa insentif pajak dan pembiayaan langsung dengan peningkatan pendapatan UMKM (sebagai dampak dari pengurangan biaya R&D UMKM). Hasil Analisis data dari keseluruhan indicator yang sudah dipelajari menunjukkan dampak yang berbeda dari pemberian insentif pajak ataupun pembiayaan langsung tergantung pada skala dan produktivitas usahanya. Namun demikian, memberikan hak istimewa yang signifikan pada UMKM tetap dipandang perlu untuk mendorong pengembangan inovasi di negara-negara berkembang.

Pro dan Kontra
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang pemanfaatannya dipergunakan untuk meningkatkan dan menyetarakan kesejahteraan rakyat. Pembayaran pajak diambil dari penghasilan masyarakat, dengan kata lain, semakin tinggi penghasilan masyarakat, semakin besar pula pendapatan negara yang diharapkan dapat mempercepat laju pembangunan dan penyejahteraan rakyat. Untuk itu pemerintah berupaya mendorong masyarakat agar taat pajak sekaligus juga mengembangkan usahanya agar penghasilannya dapat meningkat. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan diberlakukannya pengampunan pajak yang sudah diatur dalam UU 11/2016 tentang pengampunan pajak. Namun demikian, bantuan tersebut belum diperuntukkan sebagai pembiayaan R&D UMKM di bidang yang spesifik. Mengingat kondisi negara saat ini yang masih terdampak oleh pandemi Covid-19, pengampunan dan insentif pajak didedikasikan untuk menolong masyarakat dan dunia usaha sebagai upaya pemulihan ekonomi. Pelaku UMKM mendapatkan insentif PPh final tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah 23/2018 yang ditanggung pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM tak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif tersebut juga tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tapi hanya melaporkan realisasi pemanfaatan tiap bulannya. Kedepannya, spesifikasi pemberlakuan insentif dan/atau pengampunan pajak yang diperuntukkan sebagai pembiayaan R&D UMKM di bidang tertentu perlu dipertimbangkan guna mendorong pengembangan skala dan produktivitas bisnis setingkat UMKM.

kata kunci: pengampunan pajak, UU 11/2020, pengembangan, UMKM, basis ilmu pengetahuan

source:
Nama Pengarang: Victorova N., Vylkova E., Pokrovskaia N., Shukhov F.
Judul Artikel: Tax Regulation of Small and Medium-Sized Science-Based Business: Scales and Productivity
Tahun Artikel: 2019
Publisher: Institute of Physics Publishing

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023