Perhatikan! Eksportir Wajib Masukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Negeri


Abstraksi
TAXSAM.CO - 
Berlakunya PP 36/2023 dan peraturan turunannya yaitu PMK 73/2023 membuat para eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib memasukkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)  ke dalam sistem keuangan Indonesia. 
Lebih tepatnya, DHE SDA dimasukkan ke dalam rekening yang terdapat pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 

Sebelum membahas lebih lanjut, pengertian dari devisa adalah instrumen pembayaran suatu negara yang berlaku untuk transaksi internasional. Contoh dari devisa dapat berupa valuta asing maupun surat-surat berharga. 

Selain membuka rekening khusus pada lembaga-lembaga yang ditentukan, eksportir yang ingin melakukan pembayaran melalui escrow account wajib membuka escrow account melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Jika eksportir sudah memiliki escrow account di luar negeri maka harus memindahkan escrow account tersebut ke luar negeri. 

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan pengawas dari kebijakan memasukkan DHE SDA ke Indonesia. Apabila diketahui terdapat eksportir tidak taat, DJBC dapat memberikan sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor. 

Barang ekspor yang wajib dimasukkan DHE SDA nya diatur dalam KMK 272/2023. Terdapat 1.545 pos tarif barang dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. 

Melalui unggahan di Instagram, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa berlakunya kebijakan memasukkan DHE SDA berpotensi menambah likuiditas valuta asing sebesar USD 10-12 Milyar yang menurutnya dapat meningkatkan cadangan devisa negara. 

Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co