Catat! Ini Jenis Meterai dalam UU Bea Meterai yang Baru

Perkembangan teknologi yang semakin mengalami perubahan, bertujuan besar untuk memudahkan semua orang dalam menjalani kegiatan sehari-harinya.

Tak terkecuali untuk kegiatan perpajakan, yakni pembayaran bea materai. Pada 26 Oktober 2020, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai).

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penerangan Jalan?

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Bea Meterai, pemerintah menetapkan meterai jenis baru. Meterai yang dimaksud meliputi label atau carik dalam bentuk tempel, elektroni, atau bentuk lainnya.

Label atau carik yang dimaksud memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan pemerintah yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. 

Definisi meterai


Keterangan di UU Bea Meterai menjelaskan terdapat dua jenis meterai dan bentuk meterai lainnya yang dapat digunakan. 

Terkait ciri dan bentuk masing-masing jenis meterai serta pengaturan lainnya, dapat dilihat pada Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 UU Bea Meterai.

Meterai tempel 


Ketentuan dalam Pasal 13 UU Bea Meterai, memuat keterangan meterai tempel memiliki beberapa ciri yang bersifat umum dan yang bersifat khusus.

Ciri-ciri umumnya meliputi gambar lambang negara garuda pancasila, frasa "meterai tempel", dan angka yang menunjukkan nilai nominal.

Adapun ciri-ciri khusus dari meterai tempel, berkait dengan unsur pengamaan yang terdapat pada desain, bahan, teknik cetaknya, dan bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

Meterai tempel terbuka (overt), semi tertutup (semicouerf), dan tertutup (covert)


Meterai tempel bersifat bersifat terbuka meliputi segala ciri meterai tempel yang dapat diketahui tanpa menggunakan alat bantu.

Meterai tempel bersifat semi tertutup meliputi segala ciri meterai tempel yang memerlukan penggunaan alat bantu untuk dapat mengetahuinya.

Untuk ciri yang bersifat tertutup meliputi segala ciri meterai tempel yang hanya dapat diketahui melalui pemeriksaan forensik.

Meterai elektronik


Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),  dokumen elektronik atau hasil cetaknya telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah. 

Maka dari itu, dokumen elektronik termasuk meterai dalam bentuk elektronik telah memiliki validitas hukum yang sama dengan dokumen berbentuk kertas biasa.

Terkait meterai elektornik, ketentuannya bisa dilihat dalam Pasal 14 ayat (1) UU Bea Meterai. Berdasarkan keterangan tersebut, meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu.

Meterai dalam bentuk lain


Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c UU Bea Meterai, meterai dalam bentuk lain ini sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 15 ayat (1) UU Bea Meterai memuat, meterai yang dimaksud dapat dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.