Kapan Batas Penerbitan SKPKB?

Dasar Hukum
Pasal 13 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1) : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
d. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
e. Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);atau
f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”

Ayat (4) : “Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.”

Diskusi
Dalam hal jumlah pajak terutang lebih besar akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Penerbitan SKPKB tidak hanya diterbitkan ketika terdapat kekurangan pembayaran pajak, namun juga terdapat beberapa situasi yang dapat diterbitkan SKPKB. Penerbitan SKPKB memiliki jangka waktu tertentu. Wajib Pajak perlu mengetahui jangka waktu penerbitan SKPKB untuk mengetahui kepastian apakah jumlah pajak terutang yang disampaikan dalam SPT sudah benar.

Studi Kasus:
  • Kapankah jangka waktu penerbitan SKPKB?
Jawaban: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
  • Jika saya menyampaikan SPT PPN untuk Masa September 2021, maka kapan batas penerbitan SKPKB?
Jawaban : 5 Tahun setelah berakhirnya masa pajak yaitu September 2026
  • Jika saya menyampaikan SPT PPh Badan pada April 2021, maka kapan batas penerbitan SKPKB?
Jawaban : 5 Tahun setelah berakhirnya tahun pajak, atau bagian tahun pajak, yaitu Desember 2025.
  • Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terbit SKPKB, apakah berarti jumlah pajak terutang saya sudah benar?
Jawaban: Ya. Jika tidak diterbitkan SKPKB dalam jangka waktu tersebut berarti jumlah pajak terutang sudah benar.
  • Jika sudah lewat jangka waktu 5 tahun dari penyampaian SPT PPh Badan namun perusahaan saya dinyatakan memiliki indikasi tindak pidana pajak apakah masih mungkin diterbitkan SKPKB?
Jawaban:  Ya. Meskipun setelah 5 tahun saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, tetapi Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud tetap mungkin diterbitkan SKPKB.

Kata Kunci: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Batas Waktu, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan