TAX
Kapan Batas Waktu Penerbitan STP?
Dasar Hukum
Pasal 14 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 14 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (5b) : “Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak”
Ayat (5c) : “Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):
a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
b. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan
c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum.”
Diskusi
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam beberapa kondisi tertentu. STP dapat digunakan untuk melakukan penagihan terhadap pajak kurang dibayar, sanksi administrasi, serta penagihan imbalan bunga yang tidak seharusnya diberikan kepada WP. Terdapat konsekuensi sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Tagihan Pajak. Selain itu, STP juga memiliki batas waktu penerbitannya, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Tetapi terdapat beberapa hal yang dikecualikan dari jangka waktu tersebut.
Studi Kasus:
- Saya telah melakukan pembayaran pajak penghasilan untuk tahun pajak 2015. Hingga saat ini tahun 2021 saya tidak pernah menerima SKP ataupun STP. Apakah masih mungkin terhadap saya diterbitkan STP?
Jawaban: Tidak. Terhadap pembayaran pajak tahun pajak 2015 telah melampaui batas waktu penerbitan STP yaitu 5 tahun. Akan tetapi, untuk pembayaran pajak di tahun pajak atau masa pajak lain yang belum melampaui batas 5 tahun masih mungkin untuk diterbitkan STP
- Atas pembayaran pajak untuk tahun pajak 2019 saya diterbitkan SKPKB pada tahun 2021. Kapan batas waktu terbitnya Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi atas SKPKB tersebut?
Jawaban : Batas waktu penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi SKPKB tersebut adalah 5 tahun setelah daluwarsa penagihan SKPKB.
- Saya mengajukan keberatan atas SKPKB yang diterbitkan pada Januari 2020. Surat Keputusan Keberatan diterbitkan 1 Januari 2021 menyatakan bahwa keberatan saya dikabulkan sebagian. Kapankah maksimal STP diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi sebesar 50%?
Jawaban : Maksimal 5 tahun dari diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau pada tahun 2026.
- Saya mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan 1 Januari 2021 menyatakan bahwa keberatan saya dikabulkan sebagian. Putusan Banding dibacakan pada 29 Maret 2021 menyatakan bahwa banding ditolak. Kapankah maksimal STP diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi denda sebesar 100%?
Jawaban: Maksimal 5 tahun sejak putusan banding dibacakan atau 29 Maret 2026.
- Apabila atas PPN masa September 2021 terlambat dibuat fakturnya, kapan batas waktu diterbitkannya STP?
Jawaban: 5 Tahun setelah berakhirnya masa pajak atau 5 tahun setelah September 2021.
Kata kunci: Surat Tagihan Pajak, Sanksi Administrasi, Bunga, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.