TAX
Kapan Batas Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar?
Dasar Hukum
Pasal 17b UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 17b UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (2): “Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.”
Ayat (3): “Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.”
Diskusi
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain. Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau berdomisili. Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan, maka untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) ditetapkan batas waktu yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Selanjutnya, apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga per bulan dihitung sejak berakhirnya waktu 1 (satu) bulan tersebut sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Studi Kasus:
- Bagaimana jika saya mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan tidak mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal Pajak?
Jawaban: Apabila melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
- Jika Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam jangka waktu, apa yang terjadi pada permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak saya?
Jawaban: Sesuai dengan surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Saya telah menunggu hingga jangka waktu yang ditetapkan dan sampai kapan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar saya diterbitkan?
Jawaban: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
- Bagaimana jika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar belum juga diterbitkan padahal sudah 1 bulan dari jangka waktu berakhir?
Jawaban: Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Saat ini saya menerima imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sampai kapan saya menerima imbalan bunga ini?
Jawaban: Penerimaan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Kata kunci : KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, restitusi, imbalan bunga, surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak lebih bayar.
Kata kunci : KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, restitusi, imbalan bunga, surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak lebih bayar.