Kapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak?

Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/200 Pasal 9 Ayat (1)(2)(3)
Ayat (1) : “(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.”
Ayat (2) : “Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.”
Ayat (3) : “Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan”

Diskusi
Wajib Pajak harus membayar atau menyetor pajak yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Wajib Pajak perlu memahami terkait dengan kapan jatuh tempo untuk pembayaran pajak agar dapat mempersiapkannya serta terhindar dari dikenainya sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Studi Kasus:
  • Kapan jatuh tempo pembayaran pajak?
Jawaban: Paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
  • Saya ingin melakukan pembayaran pajak penghasilan. Apakah saya harus mengisi dan menyampaikan SPT terlebih dahulu?
Jawaban : Tidak. Pajak penghasilan yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan.
  • Saya melakukan kesalahan hitung dalam SPT. Setelah dilakukan penelitian diterbitkan STP dengan jumlah yang lebih besar, kapan maksimal saya harus melunasi jumlah dalam STP tersebut?
Jawaban: Jumlah pajak yang kurang dibayar dalam STP tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Perusahaan saya merupakan PKP yang memungut PPN. Untuk masa pajak September 2021, kapan paling lambat saya harus menyetorkan PPN?
Jawaban: Paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak atau 15 Oktober.
  • Apakah saya harus melunasi pajak sebelum menyampaikan SPT PPh?
Jawaban: Ya. Jumlah pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Kata kunci : Pembayaran Pajak, Jatuh Tempo, UU 28/2007, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.