TAX
Kapan Pajak Harus Dibayar?
Dasar Hukum
Pasal 12 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 12 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1): “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada surat ketetapan pajak.”
Diskusi
Untuk keperluan administrasi perpajakan yang baik, sejumlah ketentuan dibuat dalam rangka mengatur tata cara perpajakan. Termasuk di dalamnya ialah mekanisme pelaporan, penyetoran, perhitungan pengenaan pajak, dan waktu pelaporan serta penyetorannya. Untuk pajak yang dipotong oleh pemberi kerja, atau dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau juga dipungut oleh pengusaha kena pajak atas pajak pertambahan nilai barang dan jasa, atau pajak penjualan atas barang mewah dilaporkan dan disetorkan pada akhir masa pajak yang sudah ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sedangkan untuk pajak penghasilan dilaporkan dan disetorkan pada akhir tahun pajak. Jumlah pajak yang terutang yang telah dipotong, dipungut, atau pun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran harus disetorkan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan Undang-Undang ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Studi Kasus:
- Saya akan membuka usaha toko kelontong di pasar yang direncanakan akan buka dan mulai beroperasi bulan depan, namun sejak hari kemarin sudah terjadi beberapa kali pembelian, apakah transaksi tersebut termasuk ke dalam yang dihitung sebagai pajak yang harus saya bayar?
Jawaban: Ya, sebab pada dasarnya pajak dianggap terutang pada saat timbulnya objek pajak yang menyebabkan dapat dikenakannya pajak.
- Perusahaan saya sudah berjalan selama 4 bulan dan atas gaji yang dibayarkan pada karyawan perusahaan saya telah dilakukan pemotongan untuk pembayaran pajaknya, kapankah saya harus melaporkan dan membayar pajak tersebut?
Jawaban: Pelaporan jumlah penghasilan dan penyetoran pajak dari hasil pemotongan dilakukan pada akhir masa pajak yang ditentukan dan/atau menyesuaikan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan.
- Saya adalah karyawan dari sebuah perusahaan dan gaji saya sudah dipotong untuk pembayaran pajak penghasilannya, apakah saya masih harus membayarkan lagi pajaknya?
Jawaban: Apabila Wajib Pajak sudah dipotong penghasilannya, maka tidak perlu lagi melakukan pembayaran dengan catatan Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti potong, dan Wajib Pajak tetap wajib melaporkan penghasilannya di akhir tahun pajak.
- Perusahaan saya memasok bahan-bahan yang biasa dibutuhkan dalam produksi pabrik. Atas transaksi pembelian bahan yang dilakukan, saya sudah mengenakan pajak pertambahan nilainya, kapan saya harus melaporkan dan menyetorkan pungutan pajak tersebut?
Jawaban: Pelaporan jumlah penghasilan dan penyetoran pajak dari hasil pemungutan atas pajak pertambahan nilai dilakukan pada akhir masa pajak yang ditentukan dan/atau menyesuaikan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan
- Saya berprofesi sebagai penyanyi dan jumlah akumulasi penghasilan saya dalam satu tahun mencapai Rp. 60.000.000, kapankah saya harus membayar pajak?
Jawaban: pelaporan dan penyetoran pajak penghasilan dilakukan pada akhir tahun pajak.
Kata Kunci: pelaporan, penyetoran, ketentuan pembayaran pajak, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.