Kapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Diterbitkan?

Dasar Hukum
Pasal 15 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1) : “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”

Diskusi
Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terdapatnya perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan fiskus merupakan hal yang sering kali terjadi. Ketika WP melakukan pelaporan pajaknya dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Salah satu jenis SKP adalah SKPKBT.

Studi Kasus:
  • Saya telah melakukan pembayaran pajak. Apakah mungkin diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan?
Jawaban: Jika sebelumnya belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, maka tidak akan mungkin diterbitkan SKPKBT.
  • Dalam kondisi apakah SKPKBT diterbitkan?
Jawaban : Jika sebelumnya telah diterbitkan SKP namun ditemukan adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya
  • Data baru yang seperti apakah yang dimaksud sehingga dapat menyebabkan diterbitkannya SKPKBT?
Jawaban : Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan
yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:
  1. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
  2. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
  • Jika atas pembayaran saya diterbitkan SKPLB atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, apakah mungkin diterbitkan SKPKBT ?
Jawaban: Ya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya.
  • Jika sebelumnya telah diterbitkan SKPKBT apakah mungkin diterbitkan lagi SKPKBT?
Jawaban: Ya. SKPKBT selain mengoreksi SKP sebelumnya juga untuk menetapkan pajak yang kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan karena adanya data baru yang belum diungkap sebelumnya.

Kata Kunci: Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, SKPKBT, Kurang Bayar, UU 11/2020, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.