Kenali Pajak UMKM 0.5% dari Omzet: Insentif para starter bisnis untuk memulai bisnis sekarang!

Sebelum mulai baca artikel nya, yuk bergabung dengan platform bisnis pinterusaha.ai untuk memudahkan menghitung omzet, sistem inventory, invoice, sistem penjualan dan pembelian, dan sistem digital lain nya! Kalo Facebook gratis, Pinterusaha.ai juga gratis!


Pajak final prinsip nya berlaku untuk sektor-sektor pajak yang sulit dikenakan pajak (hard to tax sector) karena beberapa alasan, antara lain kerumitan administrasi, kerumitan perhitungan hasil bersih usaha, kerumitan bisnis, dll. Menurut R.M Bird (2003), sudut pandang teoretis kebijakan ini diterapkan terhadap 3 kategori:

-   Perusahaan/individu yang biasa nya masih melakukan bisnis kecil, kurang memahami pembukuan dan perekaman bisnis, namun berpotensi dikenakan pajak. 
-   Perusahaan/individu yang secara aktif melakukan penghindaran pajak, sehingga otoritas pajak merasa kesulitan untuk menetapkan besaran pajak yang sesungguhnya. 
-   Perusahaan menengah dan besar, yang sepenuh nya dapat menerapkan perhitungan pajak, namun gagal melaksanakan nya. Seperti perusahaan yang memiliki pendapatan kotor yang besar, namun kesulitan untuk menghitung besaran pajak yang sesungguhnya, karena kerumitan perhitungan biaya-biaya bisnis.

Di Indonesia kebijakan tersebut juga diadopsi melalui Peraturan Pemerintah No. 46/2013 yang telah diperbarui dengan No. 23/2018. Kebijakan pengenaan pajak 0.5 % dari omzet tersebut diarahkan kepada kategori Perusahaan/Individu UMKM yang melakukan bisnis dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.8 Miliar dalam setahun pajak, terhadap pelaku UMKM konvensional maupun online. 
Meskipun demikian kebijakan ini tidak ditujukan terhadap pelaku usaha yang melakukan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti 
-   Jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris) dan jasa hiburan (pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/iklan/sinetron/sutradara/model, dll);
-   Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, agen iklan/asuransi, pengawas/pengelola proyek, perantara;
-   Petugas penjaja barang dagangan dan Distributor perusahaan pemasaran.
Selain itu yang perlu diketahui dalam kebijakan ini adalah, pembatasan waktu terhadap penerapan tarif 0.5 % antara lain sebagai berikut: 
- Wajib Pajak (WP) orang pribadi selama 7 tahun.
- WP badan berbentuk koperasi, Persekutuan, CV, Firma, selama 4 tahun. 
- WP badan perseroan terbatas selama 3 tahun.

Setelah periode tersebut habis, maka WP akan dikenakan tarif pajak yang berlaku umum, yaitu tarif Pasal 17 UU PPh (tarif 25 % dari penghasilan netto), apabila omzet anda masih dibawah 50 Miliar dengan memperhatikan Pasal 31 E UU PPh (fasilitas pajak terhadap WP Badan dengan omzet maksimum 50 Miliar yaitu pengurangan tarif ½ nya dari tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak dari bagian Omzet sampai dengan 4.8 Miliar). Untuk menghitung penghasilan netto tersebut, pasti nya anda harus melakukan pembukuan dan perekaman bisnis. 

Pajak itu gampang, jadi jangan takut memulai bisnis mu sekarang dengan mengenali aturan pajak sejak dini. Apalagi dengan platform pinterusaha.ai anda akan mendapatkan experience mengelola bisnis anda semakin mudah dan teratur, yuk gabung sekarang dengan klik link ini pinterusaha.ai jangan lupa follow kami di Instagram untuk bertanya seputar platform dan bisnis insight lain nya di pinterusahaai

Wellcode.io Team
Leading high-tech Indonesia Startup Digital - which serves the community with revolutionary products, system development, and information technology infrastructure