Ketentuan Khusus Perwakilan Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan

Dasar Hukum
Pasal 32 UU No. 6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1): “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
1. badan oleh pengurus;
2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
4. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
5. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
6. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.”

Ayat (2): “Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.”

Diskusi
Pajak bersifat wajib dan memaksa kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajak berhak menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang dibebankan kepadanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang perpajakan dan melaporkan pajak. Dalam Pasal 32 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan. Bagi Wajib Pajak tersebut tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.

Wakil yang dimana telah disebutkan sebelumnya harus bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Dalam pengecualian, apabila wakil Wajib Pajak ini dapat membuktikan dan meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa dalam kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatutan, tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban atau dengan kata lain keadaan mereka benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Studi Kasus:

  • Saya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang kurang memahami masalah perpajakan ingin menjalankan hak dan kewajiban saya dalam perpajakan, dalam hal urusan warisan yang belum dibagi oleh ahli waris atau pelaksana wasiatnya. Apakah saya dapat meminta bantuan kepada pihak lain yang lebih paham?
Jawaban: Ya. Wajib Pajak dapat meminta bantuan kepada pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.

  • Saya adalah artis cilik yang belum dewasa telah memiliki penghasilan, bagaimana saya  dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan?
Jawaban : Bagi Wajib Pajak tersebut perlu ditentukan wakil atau kuasanya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Karena anak yang belum dewasa tidak dapat melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.

  • Saya menjadi wakil Wajib Pajak Badan yang telah dinyatakan pailit yang memiliki utang pajak, apa yang menjadi tanggung jawab dalam hal ini?
Jawaban : Wakil Wajib Pajak bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara tanggung renteng atas pembayaran pajak terutang badan yang dinyatakan pailit oleh kurator.

  • Apa yang saya dapat lakukan sebagai wakil dari Wajib Pajak untuk  tidak dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang?
Jawaban: Dengan membuktikan dan meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani atas pajak terutang tersebut.