NEWS

Kota Bandung Kembali Menerapkan PSBB, Ingat Aturannya!

Wellcode.IO team | 04 DEC 2020
Kota Bandung kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional dikarenakan angka level kewaspadaan COVID-19 yang terus bertambah.

Aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial lewat peraturan Wali Kota (Perwal).

Penerapan PSBB Proposional Kota Bandung, begini aturan yang diterapkan!


PSBB Proposional Bandung


Dikutip detikcom, berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui masyarakat untuk pelaksanaan PSBB proposional hingga dua pekan ke depan:

  • Penyesuaian waktu buka tutup pusat perbelanjaan, restoran, cafe akan direvisi. Sebelumnya, tempat yang berpotensi mengundang keramaian buka maksimal pukul 21:00, nantinya menjadi 20:00 WIB.
  • Di samping itu, kapasitas pengunjung akan dikurangi dari semula 50% menjadi 30%.
  • Pembatasan maksimal tempat wisata, tempat hiburan, tempat ibadah, operasional gedung, dan pesta pernikahan akan dikurangi menjadi 30% dari semula 50%.
  • Pemberlakuan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di sektor swasta maupun pemerintahan kembali dilakukan dengan formasi 70% bekerja dari rumah, 30% bekerja dari kantor.
  • Diberlakukan penutupan fasilitas publik, mulai dari alun-alun kota Bandung hingga berbagai taman yang masih ramai dikunjungi masyarakat. Penetapan protokol kesehatan juga akan diperketat.
  • Sejak Kamis (3/12/2020) Jalan Dipatiukur ditutup oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekertaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna. Penutupan juga akan diberlakukan di beberapa titik ruas jalan lainnya.

Masih menurut Oded, pihaknya akan melakukan peningkatan terhadap pelacakan kasus dan kapasitas pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 Meningkat di 5 Daerah Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sudah bersiap-siap megantisipasi pendirian rumah sakit darurat bagi pasien terindikasi COVID-19 apabila rumah sakit yang tersedia over kapasitas.

"Kami juga akan menambah fasilitas tempat isolasi bagi OTG," ungkapnya dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023