Lupa EFIN? Ini Cara Dapetin Nya!

Abstraksi
TAXSAM.CO -  Dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dibutuhkannya Electronic FIling Identification Number (EFIN) sebagai instrumen untuk melakukan registrasi akun atau mengatur ulang kata sandi pada laman web pajak.go.id. Hal itu dilakukan untuk melakukan aktivasi yang hanya dapat dilakukan satu kali. 

EFIN didapat oleh wajib pajak dari DJP pada saat pertama kali melaporkan SPT Tahunan secara daring dengan menggunakan e-Filling, namun sering sekali wajib pajak lupa atas EFIN tersebut. 

Kemudian DJP menyediakan beberapa cara untuk dapat diakses dengan mudah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik. Dengan memberikan beberapa fasilitas untuk memudahkan wajib pajak yang lupa atas EFIN mereka. 

Dapat menghubungi Kring Pajak dengan layanan pada nomor telepon 1500200 atau ke akun twitternya di @Kring_pajak. 

Selain itu, bisa menggunakan fasilitas livechat yang disediakan di lama website www.pajak.go.id 

Atau menghubungi kanal komunikasi yang disediakan Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar. 

Dengan menyiapkan dokumen seperti NPWP, NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan alamat lengkap untuk wajib orang pribadi. Untuk badan harus menyiapkan NPWP instansi, NPWP pengurus, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan akta pendirian. 

Bahkan sekarang DJP memiliki fitur baru pada aplikasi M-Pajak jika lupa dengan EFIN. Cukup menggunakan perangkat seluler, wajib pajak sudah dapat mengetahui EFIN yang lupa tersebut. 

Pilihan terakhir jika memang cara diatas tidak dapat dilakukan. Wajib pajak bisa mengirimkan permohonan ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Muhammad Ilham, Tax Researcher Taxsam.co