TAX
Menilik Akuntansi Pajak Penghasilan
Definisi akuntansi perpajakan
Akuntansi perpajakan adalah pencatatan serta penyusunan laporan transaksi keuangan untuk mengetahui taksiran besar pajak yang harus dibayar serta menentukan beban pajak untuk periode berjalan. Akuntansi penting dalam pajak penghasilan karena berfungsi untuk mengenali dua item, yaitu:
- Tahun berjalan. Pengakuan liabilitas pajak atau aset pajak, berdasarkan taksiran jumlah pajak penghasilan terutang atau dapat dikembalikan untuk tahun berjalan.
-
Tahun- tahun mendatang . Pengakuan liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak, berdasarkan estimasi dampak akumulasi masa depan dan perbedaan temporer pada tahun-tahun mendatang.
Fitur akuntansi pajak penghasilan
Setidaknya ada tiga fitur akuntansi untuk pajak penghasilan membedakannya dari area pelaporan keuangan lainnya. Pertama, pajak penghasilan adalah satu-satunya beban yang dihadapi oleh semua perusahaan nirlaba dan pajak dapat menjadi besar, seringkali memakan lebih dari sepertiga laba sebelum pajak. Karena pengembalian pajak bersifat rahasia, AFIT, sebagai jembatan antara laporan keuangan dan pengembalian pajak, memberikan sebagian besar investor satu-satunya sumber informasi tentang pajak saat ini dan masa depan. Kedua, selain memberikan informasi kepada konsumen biasa dari informasi pelaporan keuangan, rekening pajak memberikan informasi kepada pihak lawan, yaitu otoritas perpajakan. Ketiga, akun pajak memberikan ukuran pendapatan alternatif.
Meskipun AFIT membutuhkan keahlian dalam akuntansi keuangan dan perpajakan, penting untuk dipahami bahwa AFIT hanya membahas pelaporan informasi pajak dalam laporan keuangan. Tidak ada undang-undang perpajakan yang mengamanatkan atau mengatur AFIT. Tujuan dari semua akuntansi keuangan adalah untuk memberikan informasi yang berguna bagi para pemangku kepentingan, seperti investor dan kreditur. Tujuan khusus AFIT adalah untuk menyajikan informasi tentang pajak perusahaan, menggunakan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP) yang mengatur pelaporan kegiatan ekonomi perusahaan lainnya.
Penerapan Akuntansi Pajak di Indonesia
Di Indonesia sendiri berlaku PSAK 46. Secara umum ketentuan yang termuat di dalam PSAK 46 mengikuti praktik umum internasional yang berlaku. Beban pajak dalam laporan keuangan tidak dihitung berdasarkan jumlah pajak terutang menurut fiskal dan tidak dihitung berdasarkan laba sebelum pajak sebelum tarif yang berlaku. Ketentuan dalam UU PPh dan PSAK terkait pengakuan pendapatan dan beban tidak sama, karena memiliki tujuan yang berbeda. Perbedaan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia namun hampir di seluruh Negara cenderung terdapat perbedaan antara pajak dan akuntansi. Perbedaan antara pajak dan akuntansi dapat dibedakan menjadi dua, perbedaan permanen dan perbedaan temporer. Perbedaan permanen adalah perbedaan substansi yang tidak akan terpulihkan di masa mendatang. Perbedaan temporer adalah perbedaan yang terjadi karena waktu pengakuan sehingga secara total nilai beban atau pendapatan sama namun waktu pengakuannya berbeda. Perbedaan temporer akan menyebabkan jumlah tercatat aset atau liabilitas dalam laporan posisi keuangan berbeda dengan dasar pengenaan pajaknya.
Sumber:
Nama Pengarang: John R.Graham, Jana S.Raedy, Douglas A.Shackelford
Judul Artikel: Research In Accounting For Income Taxes
Tahun Artikel: 2012
Publisher: Journal of Accounting and Economics